Senin, 18 September 2017

Mekanisme Pasar dalam Islam

PEMBAHASAN

A.      Intervensi Pasar
Intervensi menurut KBBI adalah campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak (orang, golongan, negara dan sebagainya). Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian.[1]
Intervensi pasar telah dilakukan di zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Saat itu harga gandum di Madinah naik, maka pemerintah melakukan impor gandum dari Mesir. Market intervention menjadi sangat penting dalam menjamin penggandaan barang kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk menjual barangnya ke pasar. Bila daya beli masyarakat lemah, pemerintah pun dapat membeli barang kebutuhan pokok tersebut dengan uang dari Baitul Maal, untuk selanjutnya menjual dengan tangguh bayar seperti yang telah dilakukan oleh Umar ra. Bila harta yang ada di Baitul Maal tidak mencukupi, pemerintah dapat meminta si kaya untuk menambah kontribusinya. Dalam keadaan ini nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Bila lebih banyak makanan daripada yang diperlukan disuatu kota, maka harga makanan murah demikian sebaliknya.
Market intervention tidak selalu diartikan pemerintah menambah jumlah ketersediaan barang. Ia juga berarti menjamin kelancaran perdagangan antar kota. Terganggunya jalur perdagangan antar kota akan menyebabkan pasokan barang berkurang atau secara grafis kurva penawaran bergeser ke kiri. Intervensi pemerintah dalam mengatasi terganggunya jalur perdagangan, akan membuat normal kembali pasokan, yang secara grafis digambarkan dengan kurva penawaran yang bergeser ke kanan.[2]

B.       Intervensi Harga
Secara umum, jumhur ulama juga sepakat bahwa penetapan harga adalah kebijakan yang tidak dianjurkan oleh ajaran islam jika pasar dalam situasi normal. Dari sisi mikro ekonomi, penetapan harga ini juga dapat merugikan produsen, konsumen dan perekonomian secara keseluruhan. Surplus yang dinikmati oleh konsumen dan produsen akan saling bertambah dan berkurang. Sebagian berkurangnya surplus konsumenakan berpindah kepada produsen, atau sebaliknya.
Namun, ada sebagian lain yang tidak saling berpindah, melainkan benar-benar hilang karena Inefisiensi Kebijakan ini. Akhirnya secara keseluruhan perekonomian akan menikmati surplus yang lebih kecil di bandingkan persaingan dengan pada sistem pasar bebas. Jenis kebijakan intervensi harga yang dikenal lazim ada dua yaitu : penerapan harga diatas harga pasar (floor price ) dan penetapan harga di bawah haraga pasar ( ceiling price ).
1.        Penetapan harga diatas harga pasar (floor price)
Kebijakan ini menetapkan harga pada suatu tingkat diatas harga pasar. Hal ini dilakukan biasanya untuk melindungi produsen dari harga yang terlalu rendah sehingga tidak memperoleh margin keuntungan yang memadai ( bahkan merugi). Harga yang terjadi atas kekuatan pasar di pandang tidak menguntungkan produsen sehingga harus di naikan oleh pemerintah maka munculah kebijakan floor price (harga pasar) dimana pemerintah menetapkan tingkat harga terendah dari suatu barang, sementara harga ini dia atas harga pasar.
Contoh kebijakan ini adalah kebijakan harga dasar gabah yang telah lama dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga beras. Pada saat panen raya padi, maka penawaran beras dipasar mengalami kenaikan sehingga secara alamiah harga akan turun.
Penetapan haraga diatas haraga pasar akan menyebabkan terjadinya kelebihan penawaran. Kelebihan ini kemungkinan besar tidak akan diserap oleh konsumen, sebab harganya terlalu tinggi. Sehingga konsumen akan mencari beras di pasar gelap yang menjual pada harga pasar. Sehingga importir-importir gelap akan berlomba-lomba mendatangkan beras yang bisa memberikan harga pasar. Dan dalam kenyataannya pasar gelap selalu di sertai kolusi,korupsi dan Nepotisme antara pihak-pihak yang terkait yang menyebabkan beras-beras di pasar resmi tidak laku dan dalam kondisi seperti ini para produsen terpaksa akan menjual berasnya pada harga pasar (dari pada tidak laku). Dengan adanya floor priceprodusen akan mendapat tambahan producer surplus, namun kedua pihak baik konsumen maupun produsen akan kehilangan jumlah surplus yang tidak dapat dinikmati oleh keduanya. Penurunan total surplus ini disbut dengan dead weight loss.
Kurva

2.        Penetapan harga di bawah harga pasar ( celling price )
Mekanisme kebijakan ini merupakan kebalikan dari kebijakan sebelumya, dimana pemerintah menetapkan harga lebih rendah dari pada harga pasar. Alasan yang umum dalam mengambil kebijakan ini adalah untuk melindungi konsumen dari harga yang selalu tinggi. Pengaruh penetapan harga ini akan menimbulkan banyak distorsi bagi perekonomian. Karena harga terlalu rendah, maka akan terjadi kelebiahan permintaan sebab konsumen membeli dengan harga lebih murah dari yang seharusnya, Namun bagi produsen harga ini jelas tidak menguntungkan sehingga produsen enggan untuk melepaskan barang-barangnya ke pasar dan para produsen akan cenderung menjual barangnya kepasar lain (black market) yang bisa memberinya harga yang lebih tinggi.
Dalam kebijakan ini, pemerintah memberikan batasan tertinggi harga dari suatu barang. Tentu saja harga yang ditetapkan berada dibawah harga pasar yang seharusnya sebab tujuan dari kebijakan ini adalah melindungi konsumen dari kenaikan harga pasar.[3]
Kurva

Inilah indahnya Islam, bukan saja korupsi dan kolusi yang dilarang dalam Islam namun juga jalan kearah korupsi dan kolusi dilarang. Dalam konteks ini Rosulullah saw menolak untuk melakukan price intervention selama kekuatan pasar berjalan rela sama rela tanpa ada yang melakukan distorsi. Dengan adanya ceiling price ini, konsumen mendapat tambahan consumer surplus, namun kedua pihak baik konsumen dan produsen akan kehilangan sejumlah surplu yang tidak dapat dinikmati oleh keduanya. Penurunan total surplus ini disebut dead weight loss.
C.      Intervensi Harga Islami
Dalam ekonomi konvensional, pabrik monopoli biasanya dikecam sebagai bentuk persaingn yang tidak sehat. Di Amerika Serikat, misalnya, sejak 1890 telah diberlakukan Sherman Act yang menyatakan setiap usaha monopoli atau usaha mengontrol perdagangan adalah ilegal. Kemudian diikuti oleh Federal Trade Commission Act dan Clayton Act (1914), Robinson-Patman Act (1936), Celler Kefauver (1950), Hart-Scott-Rodino (1976), dan seterusnya. Meskipun demikian, toh AS tetap memberikan pengecualian untuk beberapa jenis industri seperti pertanian dan perikanan, serikat buruh, asosiasi ekspor, radio dan televisi, transportasi, lembaga keuangan dan baseball. Sikap mendua ini tidak aneh karena dalam teori ekonomi konvensional juga dikenal monopolis yang dibenarkan, misalnya natural monopoli seperti PLTA yang memerlukan investasi sangat besar. Karena itu sektor ini perlu dilindungi dari masuknya pesaing baru.
Dalam ekonomi Islam tidak dikenal sikap mendua itu. Siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) ada penjual lain. Jadi, monopoli sah-sah saja. Namun, siapapun dia tidak boleh melakukan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk barang yang lebih tinggi atau istilah ekonominya monopolistic rent. Inilah indahnya Islam: monopoli boleh, monopolistic tidak boleh. Bersumber dari Said bin al Musayyab dari Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rosulullah saw bersabda: “Tidaklah orang melakukan ikhtiar itu kecuali ia berdosa” (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Jelaslah Islam menghargai hak penjual dan pembeli untuk menentukan harga sekaligus melindungi hak keduanya.
Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual, Islam membolehkan bahkan mewajibkan pemerintah melakukan price intervention bila kenaikan harga disebabkan adanya distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply. Khulafaur Rasyidin pun pernah melakukan price intervention, umar ibn Khattab r.a. ketika mendatangi suatu pasar dan menemukan bahwa Habib bin Abi Balta’ menjual anggur kering pada harga di bawah harga pasar. Umar r.a. langsung menegurnya: “naikkan hargamu atau tinggalkan pasar kami”. Kebolehan price intervention antara lain karena:
1.        Price intervention menyangkut kepentingan masyarakat, yaitu melindungi penjual dalam hal profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
2.        Bila tidak dilakukan price intervention maka penjual dapat menaikkan harga dengan cara ikhtiar atau ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si penjual menzalimi si pembeli.
3.        Pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat lebih kecil. Sehingga price interventionberarti pula melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.[4]

D.      Teori Ibn Taymiyah
Sekitar lima abad sebelum kelahiran Adam Smith (1776), Ibn Taymiyah (1258) telah membicarakan mekanisme pasar menurut Islam. Melalui konsep teori harga dan kekuatan supply and demand dalam karya-karyanya seperti yang termuat dalam kitab Al-Hisbah. Padahal Ibn Taymiyah sama sekali belum pernah membaca buku terkenal The wealth of Nation karangan Bapak ekonomi Klasik Adam Smith karena memang Ibn Taymiyah lahir lima ratus tahun sebelum Adam Smith. Beliau menganalisa masalah ini dari perspektif ekonomi dan memaparkan secara detail tentang kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi tingkat harga.
Ketika masyarakat pada masanya beranggapan bahwa kenaikan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari si penjual, atau mengkin sebagai akibat manipulasi pasar, Ibn Taymiyah langsung membantahnya. Dengan tegas ia mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand).
Dalam pandangannya yang lebih luas, Ibn Taimiyyah lebih lanjut mengemukakan tentang konsep mekanisme pasar didalam bukunya “Al-Hisbah fil Islam”. Beliau mengatakan, bahwa di dalam sebuah pasar bebas (sehat), harga dipengaruhi dan dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand). Suatu barang akan turun harganya bila terjadi keterlimpahan dalam produksi atau adanya penurunan impor atas barang-barang yang dibutuhkan. Dan sebaiknya ia mengungkapkan bahwa suatu harga bisa naik karena adanya “penurunan jumlah barang yang tersedia” atau adanya “peningkatan jumlah penduduk” mengindikasikan terjadinya peningkatan permintaan. Ibn Taymiyah mengatakan bahwa naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan sewenang-wenang dari penjual. Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurun jumlah impor barang-barang yang diminta, atau juga tekanan pasar.
Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat, sementara penawaran menurun, maka harga barang akan naik. Begitu juga sebaliknya, jika permintaan menurun, sementara penawaran meningkat, maka harga akan turun.  kelangkaan (Scarcity) atau  melimpahnya (abundance) barang mungkin disebabkan tindakan yang adil dan mungkin juga disebabkan ulah orang tertentu secara tidak adil/zalim.  Kelangkaan minyak tanah misalnya, bisa terjadi disebabkan ulah oknum-oknum tertentu dengan mengekspor keluar negeri sehingga pasar minyak tanah di dalam negeri menjadi langka.
Selanjutnya Ibn Taymiyah menyatakan, penawaran bisa dari produksi domestik dan impor. Terjadinya perubahan dalam penawaran, digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan sedangkan perubahan permintaan (naik atau turun) sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan konsumen. Di sini Ibn Taymiyah benar-benar telah berhasil mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengruhi naik turunnnya harga. ”Besar kecilnya kenaikan harga, tergantung pada besar kecilnya perubahan penawaran atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan maka kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah atau sunnatullah (hukum supply and demand).[5] 
Dalam kitab fatwa-nya Ibn Taymiyah memberikan beberapa factor yang mempengaruhi permintaan dan kemudian tingkat harga yaitu:
1.        Keinginan orang (al-raghabah) terhadap barang yang sering kali berbeda-beda
2.        Jumlah barang yang diminta (demander/tullab) juga mempengaruhi harga
3.        Harga yang dipengaruhi
4.        Harga yang bervariasi menurut kualitas pembeli barang tersebut (al-mu’awid)
5.        Tingkat harga yang dipengaruhi oleh jenis uangyang digunakan untuk transaksi


KESIMPULAN

1.        Intervensi pasar merupakan kegiatan yang sangat penting dalam perekonomian untuk menjamin penggandaan barang kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk menjual barangnya ke pasar. Namun, intervensi pasar tidak selalu diartikan pemerintah menambah jumlah ketersediaan barang. Ia juga berarti menjamin kelancaran perdagangan antar kota.
2.        Intervensi harga Jenis kebijakan intervensi harga yang dikenal lazim ada dua yaitu : penerapan harga diatas harga pasar (floor price ) dan penetapan harga di bawah haraga pasar ( celling price )
3.        Intervensi harga islami dalam ekonomi Islam tidak dikenal sikap mendua itu. Siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) ada penjual lain. Jadi, monopoli sah-sah saja. Namun, siapapun dia tidak boleh melakukan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk barang yang lebih tinggi atau istilah ekonominya monopolistic rent. Inilah indahnya Islam: monopoli boleh, monopolistic tidak boleh. Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual, Islam membolehkan bahkan mewajibkan pemerintah melakukan price intervention bila kenaikan harga disebabkan adanya distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply.
4.        Teori Ibn Taymiyah mengatakan bahwa naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan sewenang-wenang dari penjual. Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurun jumlah impor barang-barang yang diminta, atau juga tekanan pasar. Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat, sementara penawaran menurun, maka harga barang akan naik. Begitu juga sebaliknya, jika permintaan menurun, sementara penawaran meningkat, maka harga akan turun.  kelangkaan (Scarcity) atau  melimpahnya (abundance) barang mungkin disebabkan tindakan yang adil dan mungkin juga disebabkan ulah orang tertentu secara tidak adil/zalim.


DAFTAR PUSTAKA

Karim,Adiwarman Aswar. 2001.  Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. (Jakarta: Gema Insani).
 Karim, Adiwarman A. 2012. Ekonomi Mikro Islami cet.5. (Depok, RajaGrafindo Persada).
P3EI UII Yogyakarta. 2014. Ekonomi islam cet.6.(Jakarta:Rajawali Pers).




[1] P3EI UII Yogyakarta, Ekonomi islam cet.6, (Jakarta:Rajawali Pers,2014), hlm.301.          
[2]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islami cet.5, (Depok, RajaGrafindo Persada, 2012), hlm. 180-181.
[3]P3EI UII Yogyakarta, Ekonomi islam cet.6, (Jakarta:Rajawali Pers,2014), hlm. 337-339.
[4]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islami cet.5,(Depok, RajaGrafindo Persada, 2012), hlm. 188-189.
[5] Adiwarman Aswar Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 160-162

Tidak ada komentar:

Posting Komentar