PEMBAHASAN
A.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.
Definisi
BUMN
Menurut Pasal 1 UU No. 19/2003 BUMN adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[1] Unsur
yang harus dipenuhi oleh badan usaha agar dapat dikategorikan sebagai BUMN,
yaitu :
a.
Badan
usaha
b.
Modal
badan usaha tersebut seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh negara.
c.
Negara
melakukan penyertaan modal secara langsung.
d.
Modal
penyertaan tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[2]
2.
Maksud
dan Tujuan Pendirian BUMN
Di dalam Pasal 2 Ayat 1 ditetapkan maksud dan tujuan pendirian BUMN
yaitu :
a.
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
b.
Mengejar
keuntungan.
c.
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
e.
Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi dan masyarakat.[3]
3.
Pengurusan
dan Pengawasan BUMN
Pengurusan BUMN dilakukan oleh direksi. Direksi bertanggung jawab
penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili
BUMN, baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota direksi harus mematuhi
anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggung jawaban, serta kewajaran (Pasal 5 UU No. 19 Tahun
2003).[4]
Pengawasan BUMN dilakukan oleh komisaris dan dewan pengawas.
Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk
kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris dan dewan
pengawas harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan
serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta
kewajaran (Pasal 6 UU No. 19 Tahun
2003).[5]
4.
Bentuk-Bentuk
BUMN
Sebelum berlakunya UU No. 19 Tahun 2003, berdasarkan UU No. 9 Tahun
1969, BUMN diklasifikasikaan dalam tiga badan usaha, yaitu :
a.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
b.
Perusahaan
Umum (Perum)
c.
Perusahaan
Perseroaan (Persero)
Kemudian berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN hanya dikelompokan
menjadi dua badan usaha perusahaan :
a.
Perusahaan
Perseroan
b.
Perusahaan
Umum[6]
a.
Perusahaan Perseroan
1)
Definisi
dan Tujuan Persero
Dalam pasal 1 angka 1 UU BUMN disebutkan Perusahaan Perseroan adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.[7]
Berdasarkan definisi diatas, dapat ditarik unsur-unsur yang melekat di dalam
persero :
a)
Persero
adalah badan usaha
b)
Persero
adalah perseroan terbatas
c)
Modalnya
terbagi dalam saham
d)
Tujuan
didirikannya persero adalah untuk mengejar keuntungan.[8]
Tujuan pendirian persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan (Pasal 12 UU No 19 Tahun 2003). Persero sebagai
salah satu pelaku ekonomi nasional dituntut untuk dapat memenuhi permintaan
pasar melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat, baik di pasar dalam negeri maupun internasional.[9]
2)
Karakteristik
Persero
a)
Tujuan
usahanya memupuk keuntungan.
b)
Status
usahanya badan hukum perdata.
c)
Hubungan
usahanya diatur oleh hukum perdata
d)
Modal
dipisahkan dari kekayaan negara
e)
Tidak
memiliki fasilitas negara.
f)
Dipimpin
oleh suatu direksi
g)
Peranan
negara sebagai pemegang saham
h)
Pegawai
perusahaan.[10]
3)
Organ
Persero
a)
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham
persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada persero
dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.[11]
b)
Direksi
Persero, bertugas melaksanakan pengurusan persero untuk kepentingan, tujuan
persero, dan mewakili persero baik di dalam maupun diluar pengadilan.[12]
c)
Komisaris
Persero, bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero
serta memberikan nasihat kepada direksi (Pasal 31 UU No. 19 Tahu 2003).[13]
4)
Bentuk-bentuk
Perusahaan Perseroan
Persero dapat berbentuk persero tertutup dan persero terbuka.
Persero terbuka menurut Pasal 1 ayat 3 UU BUMN adalah persero yang modal dan
jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Persero tertutup adalah persero yang
tidak termasuk dalam kategori persero terbuka. Contoh PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero).[14]
b.
Perusahaan Umum (Perum)
1)
Definisi
dan Tujuan Perum
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan (Pasal 1 angka 4 UU No. 19 Tahun
2003).[15] Pendirian
perum harus memenuhi kriteria :
a)
Bidang
usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
b)
Didirikan
tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan.
c)
Berdasarkan
pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu
badan usaha (mandiri).[16]
Tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan
harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan yang sehat. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan
perum, dengan persetujuan menteri, perum dapat melakukan penyertaan modal dalam
badan usaha lain (Pasal 36 UU No. 19 Tahun 2003).[17]
2)
Karakteristik
Perum
a)
Makna
usahanya di samping melayani kepentingan umum sekaligus memupuk keuntungn.
b)
Berstatus
badan hukum
c)
Bergerak
dalam bidang-bidang vital.
d)
Dapat
menuntut dan di tuntut
e)
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
f)
Dipimpin
yang dipisahkan
g)
Pegawainya
adalah pegawai perusahaan negara.[18]
3)
Organ
Perum
a)
Kewenangan
Menteri. Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha perum
yang diusulkan oleh direksi.[19]
b)
Direksi
Perum. Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan
yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.[20]
c)
Dewan
Pengawas Perum. bertugas melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada
direksi dalam menjalankan kepengurusan Perum.[21]
B.
Koperasi
1.
Definisi
dan Tujuan Koperasi
Secara etimologi, koperasi berasal dari kata dalam bahasa inggris
yaitu cooperative, merupakan gabungan dua kata co dan operative.
Dalam bahasa belanda disebut cooperatie, yang artinya kerja bersama.[22] secara
terminologis, Nidyo Pramono mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan
atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang
ada, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha dengan tujuan
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Di Indonesia definisi otentik koperasi ditemukan dalam pasal 1
butir 1 UU. No. 17 Tahun 2012 yang menyebutkan Koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip Koperasi. Dari definisi tersebut dapat diketahui
unsur-unsur koperasi :
a.
Badan
Hukum
b.
Didirikan
oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi. Koperasi yang didirikan oleh
perorangan disebut koperasi primer. Koperasi yang didirikan oleh badan hukum
koperasi disebut koperasi sekunder.
c.
Pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha.
d.
Tujuan
pendiriannya untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama anggota dalam bidang
ekonomi, sosial, dan budaya. Pasal 4 UU perkoperasian menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umunya sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.[23]
2.
Nilai
dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Nilai-nilai yang menjadi dasar koperasi adalah kemandirian,
bertanggungjawab, demokrasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai
etika yang diyakini anggota adalah kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab
sosial, dan perhatian terhadap sesama. Sedangkan prinsip-prinsip koperasi
adalah :
a.
Sukarela
dan terbuka. Koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka kepada semua orang
untuk dapat menggunakan pelayanan yang diberikannya dan mau menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin, sosial, suku, politik, atau
agama.
b.
Kontrol
Anggota Demokratis. Koperasi adalah organisasi yang demokratis yang dikontrol
oleh anggotanya, yang aktif berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan dan
membuat keputusan.
c.
Partisipasi
Ekonomi Anggota.[24]
Anggota berkontribusi secara adil dan pengawasan secara demokrasi atas modal
koperasi.
d.
Otonomi
dan Independen. Koperasi adalah organisasi mandiri yang dikendalikan oleh
anggota-anggotanya.
e.
Pendidikan,
Pelatihan dan Informasi. Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk
anggota, wakil-wakil yang dipilih, manager, dan karyawan sehingga mereka dapat
berkontribusi secara efektif untuk perkembangan koperasi.
f.
Kerjasama
Antar Koperasi. Koperasi melayani anggotanya dan memperkuat gerakan koperasi
melalui kerjasama dengan struktur koperasi lokal, nasional, dan internasional.[25]
g.
Perhatian
terhadap komunitas. Koperasi bekerja untuk perkembangan yang berkesinambungan
atas komunitasnya.[26]
3.
Jenis-jenis
koperasi
a.
Koperasi
Produksi. Bergerak dalam bidang usaha pengadaan, penciptaan bahan keperluan
dasar dan keperluan konsumsi sehari-hari. Contohnya : koperasi tahu tempe,
koperasi nelayan.[27]
b.
Koperasi
Konsumsi. bergerak dalam bidang usaha memenuhi kebutuhan keperluan sehari-hari.
Contohnya : koperasi mahasiswa, koperasi kesejahteraan guru, koperasi pegawai
negeri, koperasi tani.
c.
Koperasi
Kredit. bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam uang. Contohnya : bank
koperasi, bank umum koperasi Indonesia.
d.
Koperasi
Jasa. bergerak dalam bidang usaha penyediaan jasa tertentu. Contohnya ialah koperasi
angkutan.[28]
4.
Pendirian
Koperasi
Dasar hukum yang berkaitan dengan teknis pendirian koperasi adalah
UU Perkoperasian (UU. No. 17 Tahun 2012), Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994
Tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahann
anggaran dasar koperasi, dan peraturan menteri no. 1 tahun 2006 tentang
petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar koperasi.
Pasal 7 UU perkoperasian menentukan bahwa koperasi primer didirikan
oleh paling sedikit 20 orang perseroan dengan memisahkan sebagian kekayaan
pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Untuk koperasi sekunder harus
didirikan oleh paling sedikit 3 koperasi primer. Pendirian koperasi sesuai
dengan ketentuan pasal 8 UU Koperasi harus dilakukan dengan akta pendirian
koperasi yang dibuat notaris dalam bahasa Indonesia.[29]
5.
Keanggotaan
Pasal 29 UU Perkoperasian mengatur mengenai kewajiban dan hak
anggota koperasi.
Kewajiban
|
Hak
|
Mematuhi
AD/ART, keputusan rapat anggota
|
Menghadiri,
menyatakan pendapat dalam rapat
|
Aktif
dalam kegiatan usaha
|
Memberikan
pendapat/saran kepada pengurus di luar rapat
|
Memelihara
nilai koperasi
|
Memilih/dipilih
menjadi pengawas/pengurus
|
|
Meminta
diadakannya rapat menurut ketentuan AD
|
Memanfaatkan
jasa yang disediakan
|
|
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
|
|
Mendapatkan SHU dan kekayaan sisa hasil penyelesaian koperasi.
|
6.
Modal
Koperasi
Berdasarkan pasal 66 UU Perkoperasian dapat disimpulkan bahwa modal
koperasi terdiri atas modal awal dan modal lainnya. Modal awal koperasi terdiri
:
a.
Setoran
Pokok
b.
Sertifikat
Modal Koperasi
Selain kedua jenis modal diatas, modal koperasi juga dapat berasal
dari :
a.
Hibah
b.
Modal
penyertaan
c.
Modal
pinjaman yang berasal dari
1)
Anggota
2)
Koperasi
lainnya dan atau anggotanya
3)
Bank
atau lembaga keuangan lainnya
4)
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya
5)
Pemerintah
dan pemerintah daerah
d.
Sumber
lain yang sah yang tidak bertentangan dengan AD dan ketentuan
perundang-undangan.[30]
7.
Sisa
Hasil Usaha
SHU merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan
usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya. Masalah kemudian menghasilkan laba yang disebut
sisa hasil usaha, merupakan konsekuensi logis dari usaha uang dijalankan oleh
koperasi tersebut adalah benar dan sehat, jadi tidak menuai kerugian.[31]
Pasal 78 ayat 1 UU Perkoperasian menentukan bahwa mengacu kepada AD
dan keputusan rapat anggota, surplus hasil Usaha diselisihkan terlebih dahulu
untuk dana cadangan dan sisanya digunakan atau sebagian untuk :
a.
Anggota
sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi.
b.
Anggota
sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki.
c.
Pembayaran
bonus kepada pengawas, pengurus dan karyawan koperasi.
d.
Pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya.
e.
Penggunaan
lain yang ditetapkan dalam AD.[32]
C.
Yayasan
1.
Pengertian
Yayasan
Menurut UU No. 16 Tahun 2001, kemudian diubah dengan UU No. 28
Tahun 2004, sebagai dasar hukum positif Yayasan, pengertian yayasan adalah
badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuik menunjang pencapaian
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta
dalam suatu badan usaha.
Yayasan sebagai badan hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan
tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan badan hukum yayasan bersifat
permanen, yaitu hanya dapat dibubarkan melalui persetujuan para pendiri atau
anggotanya. Yayasan hanya dapat dibubarkan jika segala ketentuan dan
persyaratan dalam anggaran dasarnya telah dipenuhi. [33]
2.
Proses
Pendirian Yayasan
Ketentuan tentang yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001,
kemudian diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, pada dasarnya ada tiga tahapan
dalam proses pendirian yayasan, yaitu :
a.
Pendirian.
Proses
pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk pendirian
yayasan oleh orang asing atau sama-sama dengan orang asing diatur lebih lanjut
dengan peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan..
b.
Tahap
Pengesahan.
Status badan
hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yang dibuat oleh notaris
memperoleh pengesahan dari Menkum HAM dan pengesahan dari pemerintah tersebut
harus diberikan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap.[34]
c.
Tahap
Pengumuman.
Akta pendirian
yayasan yang telah disahkan oleh menteri haruslah diumumkan dalam tambahan
berita negara Republik Indonesia.[35]
3.
Organ
Yayasan
Organ dari suatu yayasan adalah sebagai berikut :
a.
Pembina
. Adapun yang menjadi kewenangan organ pembina adalah : Membuat keputusan mengenai
perubahan Anggaran Dasar, Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus serta
anggota pengawas, Menetapkan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar
yayasan, Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan dan Membuat
keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
[36]
b.
Pengurus.
Yakni organ yang melaksanakan tugas kepengurusan dari suatu yayasan. Susunan pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari : Seorang ketua, Seorang sekretaris dan Seorang
bendahara.
c.
Pengawas.
Organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta dan memberi nasihat
kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.[37]
4.
Status
Hukum dan Undang-Undang Yayasan
Peraturan mengenai yayasan terdapat dalam UU No. 16 Tahun 2001
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Pengaruh
dari adanya ketentuan mengenai yayasan tersebut adalah yayasan yang telah
didaftarkan di pengadilan negeri dan diumumkan
dalam tambahan berita negara atau telah didaftarkan di
pengadilan negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari Instansi
terkait sebelum berlakunya UU mengenai yayasan harus mengikuti aturan-aturan
yang telah ditentukan dalam UU yayasan sebagai berikut.:
a.
Yayasan
harus memastikan dirinya termasuk sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai
badan hukum oleh undang-undang.
b.
Yayasan
harus menyesuaikan anggaran dasarnya.
c.
Yayasan
harus merubah struktur organisasinya.[38]
d.
Yayasan
harus memastikan badan usaha yang didirikannya memiliki kegiatan yang sesuai
dengan maksud dan tujuan yayasan.
e.
Yayasan
harus memastikan penyertaan yang dilakukannya tidak melebihi 25% dari seluruh
nilai kekayaan yayasan.
f.
Anggota
pembina, pergurus, dan pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota
direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas baik pada badan
usaha yang didirikan oleh yayasan ataupun pada badan usaha dimana yayasan
melakukan penyertaan.
g.
Semua
yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahunan dan diumumkan pada papan
pengumuman di kantor yayasan.
h.
Yayasan
yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar
lima ratus juta rupiah atau lebih dalam satu tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf,
sebesar dua puluh miliar rupiah atau lebih, ikhtisar laporan tahunannya wajib
diumumkan dalam surat kabarharian berbahasa Indonesia dan wajib diaudit oleh
akuntan publik.
i.
Yayasan
yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri dan
atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu
peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan pada
papan pengumuman yang mencakup kekayaannya selama 10 tahun sebelum
undang-undang ini diundangkan.
j.
Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan
berdasarkan undang-undang in dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan
terhadap yayasan.[39]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Membentuk badan
usaha merupakan dasar penting untuk membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum
dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan
oleh perusahaan tersebut. Karakteristik
suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan
badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang
dimilikinya.
Badan Usaha
yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
1.
BUMN
Persero, Perjan dan Perum sebagai
bentuk dari BUMN yang merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki tujuan umum yaitu untuk
memajukan kesejahteraan rakyat.
2.
Koperasi
Dapat diartikan:sebagai perkumpulan
orang orang yang secara suka rela mempersatukan diri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
anggotanya dengan menyelenggarakan usaha bersama melalui pembentukan suatu
perkumpulan yang diawasi secara demokratis..
3.
Yayasan
Pendirian suatu yayasan di dalam hukum perdata disyaratkan dalam
dua aspek yaitu: Pertama aspek material meliputi; harus ada suatu pemisahan
kekayaan, suatu tujuan yang jelas, dan ada organisasi. Kedua aspek formal yakni
pendirian yayasan dengan akta otentik. Ada tiga proses yang perlu diperhatikan
dalam pendirian yayasan yaitu : Proses Pendirian, Proses Pengesahan, dan Pengumuman.
DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra, S.E. Akt., M.B.A., Ph.D. 2007. Akuntansi Yayasan
dan Lembaga Publik, Jakarta : Erlangga.
Fuady, Munir, Dr. S.H., M.H., L.L.M. 2012. Pengantar Hukum
Bisnis, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Hasyim, Farida., Dra. M.Hum. 2016. Hukum Dagang, Jakarta :
Sinar Grafika.
Hukum Online.com. 2009. Tanya Jawab Hukum Perusahaan, Jakarta
:Visimedia.
Khairandy, Ridwan. 2013. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia,
Yogyakarta : FH UII Press.
Muhammad, Abdulkadir., Prof. S.H. 2010. Hukum Perusahaan
Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti,
Silalahi, Jur. M. Udin., Dr. S.H., L.L.M. 2005. Badan Hukum dan
Organisasi Perusahaan, Jakarta : Badan Penerbit IBLAM.
Sopani, Eddi, Dr. S.H.,
M.Si. 2003. Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab Mengenai HUKUM
BISNIS, Bandung : PT Refika Aditama.
[1] Dr. Jur. M.
Udin Silalahi, S.H., L.L.M., Badan Hukum dan Organisasi Perusahaan,
(Jakarta : Badan Penerbit IBLAM, 2005), hlm. 97.
[2] Ridwan
Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Yogyakarta : FH UII
Press, 2013), hlm. 159.
[3] Dr. Jur. M.
Udin Silalahi, S.H., L.L.M., Badan Hukum dan Organisasi Perusahaan,
(Jakarta : Badan Penerbit IBLAM, 2005), hlm. 97-98.
[4] Prof.
Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT
Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 173-174.
[5] Ibid., hlm. 174-175.
[6] Ridwan
Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Yogyakarta : FH UII Press,
2013), hlm. 164.
[7] Prof.
Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT
Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 170.
[8] Ridwan
Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Yogyakarta : FH UII
Press, 2013), hlm. 165.
[9] Prof.
Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT Citra
Aditya Bakti, 2010), hlm. 179.
[11] Prof.
Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT
Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 179.
[12] Dra. Farida
Hasyim, M.Hum., Hukum Dagang, (Jakarta : Sinar Grafika, 2016), hlm. 164.
[13] Prof.
Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT
Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 187.
[14] Ridwan
Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Yogyakarta : FH UII
Press, 2013), hlm. 179.
[15] Prof.
Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT
Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 170.
[16] Ibid.,
hlm. 189.
[17] Ibid.,
hlm. 190.
[18] Dra. Farida
Hasyim, M.Hum., Hukum Dagang, (Jakarta : Sinar Grafika, 2016), hlm. 166.
[19] Prof.
Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT
Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 191.
[20] Ibid., hlm. 195
[21] Dra. Farida
Hasyim, M.Hum., Hukum Dagang, (Jakarta : Sinar Grafika, 2016), hlm. 166.
[22] Andjar Pachta
W., dkk., Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman, Regulasi, Pendidikan, dan
Modal Usaha, 2005), hlm. 15.
[23] Ridwan
Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Yogyakarta : FH UII
Press, 2013), hlm. 195-196.
[24] Ibid., hlm.
23.
[25] Ibid., hlm.
24.
[26] Ibid., hlm.
25.
[27] Dr. Eddi
Sopani, S.H., M.Si., Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab Mengenai
HUKUM BISNIS, (Bandung : PT Refika Aditama, 2003), hlm. 83.
[28] Ibid.,
hlm. 84.
[29] Ridwan
Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Yogyakarta : FH UII
Press, 2013), hlm. 199.
[30] Ibid., hlm.
215.
[31] Andjar Pachta
W., dkk., Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman, Regulasi, Pendidikan, dan
Modal Usaha, (Jakarta : Prenada Media, 2005), hlm. 128.
[32] Ridwan
Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Yogyakarta : FH UII
Press, 2013), hlm. 218-219.
[33] Indra Bastian,
S.E. Akt., M.B.A., Ph.D., Akuntansi Yayasan dan Lembaga Publik, (Jakarta
: Erlangga, 2007), hlm. 2.
[34] Hukum
Online.com., Tanya Jawab Hukum Perusahaan, (Jakarta :Visimedia, 2009), hlm.
102.
[35] Dr. Munir
Fuady, S.H., M.H., L.L.M., Pengantar Hukum Bisnis, (Bandung : PT Citra
Aditya Bakti, 2012), hlm. 47.
[36] Indra Bastian,
S.E. Akt., M.B.A., Ph.D., Akuntansi Yayasan dan Lembaga Publik, (Jakarta
: Erlangga, 2007), hlm. 5.
[37]
Dr. Munir
Fuady, S.H., M.H., L.L.M., Pengantar Hukum Bisnis, (Bandung : PT Citra
Aditya Bakti, 2012), hlm. 48-49.