Senin, 27 Maret 2017

Rahasia, Level Bank Devisa dan Non Devisa

PEMBAHASAN

A.      Rahasia Bank
1.         Definisi Rahasia Bank
Kegiatan dunia perbankan adalah mengelola uang masyarakat, maka bank wajib menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bank wajib menjamin keamanan uang tersebut agar benar-benar aman. Agar keamanan uang nasabahnya terjamin, pihak perbankan dilarang untuk memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya. Dengan kata lain bank harus menjaga rahasia tentang keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar perbankan akan dikenakan sanksi.[1]
Rahasia bank menurut Pasal 36 UU No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan rahasia bank ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah menurut kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan”. Sedangkan Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas  UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan “Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Pengertian mengenai rahasia bank juga mendapat penafsiran resmi yang diberikan oleh Bank Indonesia yang tercantum Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/337 UPPB/PbB perihal penafsiran tentang pengertian Rahasia Bank, tanggal 11 september 1969. Penafsiran tersebut memberikan gambaran hal-hal yang dirahasiakan meliputi :
a.         Keadaan keuangan nasabah yang tercatat padanya, ialah keadaan mengenai keuangan yang terdapat pada bank yang meliputi segala simpanannya yang tercantum dalam semua pos pasiva, dan segala pos aktiva yang merupakan pemberian kredit dalam berbagai macam bentuk kepada yang bersangkutan.[2]
b.        Hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, ialah segala keterangan orang, dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya, yaitu :
1)        Pemberian pelayanan, dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri.
2)        Pendiskontoan, dan jual beli surat berharga.
3)        Pemberian kredit.[3]
2.         Teori Rahasia Bank
Ada banyak teori tentang rahasia bank yang bisa dicari namun secara umum ada 2 (dua) teori rahasia bank yang begitu familiar dikenal oleh publik, yaitu :[4]
a.         Teori Rahasia Bank yang Bersifat Mutlak (Absolutely Theory)
Menurut teori ini bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau keterangan-keterangan mengenai nasabahnya yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun juga, dalam keadaan biasa atau dalam keadaan luar biasa.[5] Teori ini terlalu mementingkan individu, sehingga kepentingan negara, dan masyarakat banyak sering terabaikan. Teori ini dianut oleh bank-bank swiss, yang sangat ketat dalam menjaga kerahasiaan nasabahnya.[6]
b.        Teori Rahasia Bank yang Bersifat Relatif
Menurut teori ini bank diperbolehkan membuka rahasia atau memberi keterangan mengenai nasabahnya, jika untuk kepentingan yang mendesak, misalnya untuk kepentingan negara atau kepentingan hukum.[7]
3.         Rahasia Bank di Indonesia
Adapun prinsip  atau teori yang mendasari ketentuan rahasia bank di indonesia adalah teori yang bersifat relatif, dengan pemberian data, dan informasi yang menyangkut kerahasiaan bank kepada pihak lain dimungkinkan.[8] Ketentuan rahasia bank yang ada telah mengatur mengenai hal-hal pengecualian tertentu yang memungkinkan untuk dapat diketahuinya suatu rahasia bank dari seseorang.
Adapun mengenai kemungkinan pembukaan kerahasiaan bank dapat dilakukan, apabila adanya suatu kepentingan umum berupa kepentingan :
a.         Untuk kepentingan perpajakan.
b.        Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan urusan piutang negara/panitia urusan piutang negara.
c.         Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana maupun perdata.
d.        Kepentingan kelancaran dan keamanan kegiatan usaha bank, termasuk di dalamnya permintaan pembukaan rahasia berdasarkan kuasa dari nasabah penyimpan itu sendiri atau permintaan ahli waris yang sah.[9]

Dalam rangka pembukaan rahasia bank karena kepentingan tertentu, dan hal tersebut telah mendapatkan izin dari Pimpinan Bank Indonesia maka bank yang bersangkutan dimana data tersebut berada wajib memberikan keterangan yang diperlukan tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 42A UU No. 10 Tahun 1998. Mekanisme dan prosedur permintaan untuk pembukaan rahasia bank, yaitu :
a.         Permohonan ditujukan kepada Pimpinan Bank Indonesia Up. Hukum Bank Indonesia.
b.        Atas permintaan ini Pimpinan Bank Indonesia membahasnya dan kemudian memberikan keputusannya apakah memberikan atau menolaknya.
c.         Apabila permintaan tersebut tidak memenuhi persyaratan dilakukan penolakan begitu pula sebaliknya apabila telah memenuhi persyaratan maka diizinkan pembukaan rahasia bank tersebut.
Penolakan oleh BI selambat-lambatnya 14 hari setelah surat permintaan diterima (Pasal 8 ayat 3 SK Direksi BI No. 31/82/KEP/DIR Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Atau Perintah Membuka Rahasia Bank).[10] 

a.         Pembukaan Rahasia Bank Untuk Kepentingan Perpajakan
Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas perintah Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta Surat-Surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Dalam pembukaan rahasia bank karena untuk keperluan pemeriksaan dan penyidikan perpajakan, maka pembukaannya harus ada permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.
Adapun mengenai keperluan untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya maka tidak diperlukan permintaan. Hal demikian didasarkan kepada ketentuan pasal 35 ayat 1 dan 2 berikut penjelasannya dari Undang-Undang No. 9 Tahun 1994, yaitu bahwa untuk kepentingan menjalankan peraturan perundang-undangan pajak, pihak pajak langsung dapat meminta keterangan atau bukti dari bank mengenai keadaan keuangan nasabahnya sepanjang mengenai perpajakannya[11]
b.        Pembukaan Rahasia Bank Untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Negara
Ijin untuk pembukaan rahasia bank dalam rangka penyelesaian piutang negara tersebut dapat diperoleh apabila dilakukan permohonan secara tertulis oleh Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan Piutang Negara. Permintaan tersebut harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang bersangkutan, dan alasan diperlukannya keterangan.[12]
c.         Pembukaan Rahasia Bank Untuk Kepentingan Peradilan Pidana maupun perdata.
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisis, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.[13]
Sedangkan menyangkut perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, dan keterangan dapat diberikan tanpa izin dari Menteri Keuangan. Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang menjadi lawannya dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut.[14]
d.        Pembukaan Rahasia Bank Untuk Kepentingan Kegiatan Perbankan
Pembukaan menyangkut data dari nasabah yang termasuk pula sebagai rahasia bank dalam hal untuk kelancarankegiatan bank terbatas dalam hal tukar menukar informasi informasi antar bank. Tukar menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk memperlancar, dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan keadaan, dan status dari suatu bank yang lain.[15]
Pengertian dari tukar menukar informasi antar bank, yaitu permintaan dan pemberian informasi mengenai :
1)        Keadaan kredit yang diberikan oleh bank kepada suatu debitur tertentu,
2)        Keadaan dan status suatu bank.
Permintaan informasi kepada bank lain diajukan secara tertulis oleh direksi bank yang memerlukan dengan menyebutkan secara jelas tujuan penggunaan informasi yang diminta. Informasi tersebut bersifat rahasia dan wajib digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan sebagaimana disebutkan dalam surat permintaan informasi tersebut.[16] Apabila terjadi pelanggaran maka sanksinya berupa sanksi administratif yang dapat menurunkan tingkat kesehatan bank.
Pembukaan rahasia bank juga dapat dilakukan atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis. Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka ahli warisnya yang sah secara hukum dapat dan berhak untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan dari pewarisnya.[17]
4.         Sanksi-Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Rahasia Bank
Menurut sistem undang-undang perbankan, sanksi pidana atas pelanggaran prinsip kerahasiaan ada 2 ciri khas sanksi sebagaimana juga terhadap sanksi-sanksi pidana lainnya dalam undang-undang perbankan yang bersangkutan. Ciri khas sanksi pidana terhadap pelanggaran prinsip rahasia bank yaitu sebagai berikut :
a.         Terhadap ancaman hukuman minimal disamping ancaman maksimal
b.        Antara ancaman hukuman penjara dan hukuman denda bersifat kumulatif, bukan alternatif
c.         Tidak ada kolerasi antara berat ringannya ancaman hukuman penjara dan hukuman denda.
Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang perbankan menurut undang-undang perbankan dapat dibagi kedalam 3 kategori yaitu sebagai berikut :[18]
a.         Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 4 tahun serta denda minimal Rp 10.000.000.000 dan maksimal Rp 200.000.000.000 Diancam terhadap barang siapa yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Inonesia dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan.
b.        Pidana penjara minimal 2 tahun maksimal 4 tahun serta denda minimal Rp 4.000.000.000,00  dan maksimal Rp 8.000.000.000,00. Diancam terhadap para anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak terafiliassi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan.
c.         Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun serta denda minimal Rp 4.000.000.000,00 dan maksimal Rp 14.000.000.000,00.[19] Diancam terhadap anggota dewan komasiras, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuh[20]

B.       Levelisasi Perbankan dan Ruang Lingkup Kerjanya
Jika dilihat dari berbagai segi, bank dapat dikatagorikan kedalam berbagai jenis. Demikian pula dalam satu bank terjadi berbagai jenis tingkatan. Jenis tingkatan ini ditunjukkan dari volume kegiatan, kelengkapan jasa yang ditawarkan, wewenang mengambil keputusan, serta jangkauan wilayah operasinya.
Untuk menentukan tingkatan atau  jenis-jenis kantor bank yang ditawarkan dari pertama luasnya kegiatan jasa-jasa bank yang ditawarkan dalam suatu cabang bank. Luasnya kegiatan ini tergantung dari kebijaksaan kantor pusat bank tersebut. Disamping itu, besar kecilnya kegiatan cabang bank tersebut tergantung pula dari wilayah operasinya. Begitu pula dengan wewenang mengambil keputusan suatu masalah, seperti dalam hal batas pemberian kredit juga dimiliki oleh masing-masing jenis tingkatan.[21]
Setiap level perbankan memiliki perbedaan pada setiap ruang lingkupnya. Adapun setiap level perbankan tersebut adalah[22] :
1.         Kantor Pusat ( Head Office )
Merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat dikantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya akan tetapi mengendalikan jalannya kebijaksaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat hanya melayani cabang-cabnagnya saja dan tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.[23]
Tugas utama kantor pusat menentukan kebijakan untuk selanjutnya diaplikasikan kepada seluruh kantor cabang dan cabang pembantu. Adapun beberapa tugas penting yang harus diemban oleh pimpinan kantor cabang adalah :
a.         Mampu mencapai target laba sesuai dengan yang direncanakan
b.        Membangun manajemen yang sinergis pada seluruh jajaran termasuk pada struktur manajemen dikantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas. Termasuk membangun hubungan dengan kantor wilayah
c.         Melaksanakan visi dan misi dengan pendekatan yang terukur dan sistematis
d.        Mengontrol penerapan manajemen resiko pada semua lini, termasuk membangun konsep deteksi dini terhadap kemungkinan-kemungkinan yabg bisa terjadi dikemudian hari seperti kredit macet, penarikan dana deposito besar-besaran, dan lainnya.[24]
2.         Kantor Cabang ( Brand Office )
Semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang dan biasanya kantor cabang membawahi kantor cabang pembantu[25]. Kantor cabang memiliki ruang lingkup tugas yang lebih kecil dari kantor pusat namun memiliki tanggungjawab untuk mengontrol kerja seluruh kantor cabang pembantu dan kantor kas dibawahnya. Salah satu tugas kantor cabang adalah membantu terlaksana berbagai program serta visi dan misi dari kantor pusat.
3.         Kantor Cabang Pembantu ( Sub Brand Office )
Kantor cabang pembantu memiliki wewenang tidak sebesar kantor cabang. Artinya ada batas-batas ruang lingkup kegiatan yang tidak bisa dimasuki karena itu adalah wewenang yang lebih tinggi. Pihak kantor cabang pembantu harus memiliki semangat kerjasama yang tinggi dalam usaha mewujudkan visi dan misi kantor pusat.[26] Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang dimungkinkan apabila memanag cabang tersebut memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.[27]
4.         Kantor Kas ( Cash Office )
Kantor kas dalam ruang lingkup kerjanya hanya meliputi kegiatan teller dan memiliki tugas sebatas melayani transaksi setoran dan penarikan tabungan serta deposito saja. Untuk pengajuan kredit biasanya pihak manajemen kantor kas akan merekomendasikan untuk menhubungi pihak kantor cabang pembantu atau kantor cabang.[28] Dengan kata lain kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan yang dibawah cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak kantor kas yang dilayani dengan mobil dan sering disebut kas keliling.[29]

C.      Bank Devisa dan Bank Non Devisa
1.         Bank Devisa
a.    Definisi Bank Devisa
Bank devisa adalah bank yang dalam transaksi akuntansinya melakukan catatan dalam valuta asing.[30] Bank devisa adalah bank umum, baik bersifat konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang dapat memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri.[31] Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya.[32]
Bank devisa harus memperoleh surat izin dari bank sentral (Bank Indonesia) untuk dapat melakukan usaha perbankan dalam valuta asing, baik transaksi ekspor-import maupun jasa-jasa valuta asing lainnya. Tugas dan usaha dari bank devisa antara lain :
1)        Melayani lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri.
2)        Melayani pembukaan dan pembayaran L/C
3)        Melakukan jual beli valuta asing (Valas)
4)        Mengirim dan menerima transfer dan inkaso valas.
5)        Membuka atau membayar Travellers Cheque (TC)
6)        Menerima tabungan valas.[33]
b.    Asal Sumber Devisa
1)        Transaksi perdagangan ekspor, hasil ekspor barang dan jasa
Hasil pembayaran ekspor yang ditagihkan oleh bank devisa dimasukkan kedalam rekerning bank devisa yang bersangkutan pada depositoring koresponden di luar negeri, dengan demikian semakin banyak hasil ekspor, devisa semakin bertambah oleh katena itulah maka hasil ekspor merupakan sumber devisa.
2)        Hasil dari penanaman modal di luar negeri
Hasil dari penanaman modal di luar negeri tersebut dapat disimpan di luar negeri tempat modal ditanam dalam bentuk simpanan pada bank, depositori korespenden dalam rekening bank berkedudukan di luar negeri maupun di transfer ke indonesia.
3)        Penghasilan dari tenaga kerja Indonesia dari luar negeri
Tenaga kerja di luar negeri mendapatkan upah dari kerjanya, sebagai tenaga yang bekerja di sektor formal, maupun yang bekerja di sektor informal. Pendapatan mereka diterima dalam bentuk valuta asing, seperti diketahui dari pengertian di atas bahwa valuta asing adalah devisa, dengan demikian maka penghasilan para tenaga kerja Indonesia di luar negeri tersebut adalah sumber devisa, baik yang ditabungnya di luar negeri, maupun yang ditransfernya melalui bank devisa di dalam negeri untuk sanak keluarganya.
4)        Pinjaman luar negeri
Pinjaman dari luar negeri ini adalah merupakan devisa, jenis devisa ini disebut devisa kredit. Pinjaman luasr negeri dapat juga dilakukan oleh pihak swasta yang mendapatkan pinjaman dari kreditur luar negeri, pinjaman swasta ini juga termasuk devisa kredit yang merupakan pinjaman swasta.
5)        Pariwisata
Pelancong mancanegara yang datang ke suatu negara ia akan membawa uang perbekalannya yang dipersiapkan untuk belanja keperluan hidupnya selama berada di negara tersebut. Lamanya tinggal, jumlah turis masuk suatu negara, menentukan jumlah devisa yang diperoleh negara yang di kunjungi.[34]

2.         Bank Non Devisa
Bank non devisa adalah bank yang dalam transaksi akuntansinya hanya melakukan pencatatan dalam mata uang rupiah dan tidak terlibat dalam transaksi pencatatan valuta asing. [35] Bank non Devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa. Bank Non Devisa Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik).
Sedangkan Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing. Ketentuan surat Direksi BI tahun 1995 terhadap bank devisa dalam Persyaratan bank umum bukan bank devisa untuk menjadi bank devisa dengan syarat-syarat sbb :
a.         Bank yang bersangkutan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat.
a.         Jumlah modal yang disetor bank sekurang-kurangya mencapai 150 M.
b.        Rasio modal (CAR) bank dalam bulan terakhir telah mencapai 10%.
c.         Bank yang bersangkutan telah melakukan persiapan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, ditinjau dari aspek organisasi, SDM yang diperlukan, penyediaan pedoman operasional kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, system adminitrasi dan sistem pengawasanya.[36]
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Ada beberapa pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank, yaitu Untuk Kepentingan Perpajakan, Untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Bank yang Telah Diserahkan kepada BUPLN/PUPN, Untuk Kepentingan Peradilan dalam Perkara Pidana, Dalam Perkara Perdata antara Bank dengan Nasabah, Dalam Tukar-menukar Informasi Antar Bank, dan Atas Permintaan, Persetujuan atau Kuasa dari Nasabah Penyimpan atau Ahli Warisnya.
Levelisasi perbankan dapat dibedakan menjadi beberapa adalah Kantor Pusat dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan berada, tidak melakukan kegiatan operasional tetapi tetap mengendalikan jalannya kebijaksanaan terhadap cabang dibawahnya, Kantor Cabang Penuh kantor cabang yang memberikan jasa paling lengkap dan membawahi kantor cabang pembantu, Kantor Cabang Pembantu kantor-kantor cabang yang hanya memberikan jasa sebagian dari kegiatan cabang penuh. Kantor Kas kantor yang paling kecil memberikan jasa kegiatan bank, biasanya berada dibawah pengawasan kantor cabang penuh terdiri dari teller dan customer service (cs) saja.
Bank devisa adalah bank yang bisa melayani transaksi dalam maupun luar negeri, sedangkan bank non devisa adalah bank yang bisa melayani transaksi dalam negeri saja (domestik). Selain itu juga bank devisa memiliki banyak peranan dalam lalu lintas pembayaran, karena bank devisa memberikan jasa lebih terhadap nasabah



DAFTAR PUSTAKA

Djumhana, Muhammad Drs. S.H. 2003. Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Fahmi, Irfan. 2014. Pengantar Perbankan Teori & Aplikasi, Bandung : Alfabeta, 2014.

Fuadi, Munir S.H., M.H., LL.M. 2003. Hukum Perbankan Modern, Bandung : PT. Citra Aditya bakti.

Hasibuan, Malayu S.P. Drs. H. 2007. Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2007

Kamsir, Dr. 2015.  Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta : Rajawali Pers.






[1] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 62.
[2] Drs. Muhammad Djumhana, S.H, Hukum Perbankan Di Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2003), hlm. 162.
[3] Ibid., hlm. 163.
[4] Irfan Fahmi, Pengantar Perbankan Teori & Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 5.
[5] Ibid., hlm. 6.
[6] Drs. Muhammad Djumhana, S.H, Hukum Perbankan Di Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2003), hlm. 164.
[7] Irfan Fahmi, Pengantar Perbankan Teori & Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 6.
[8] Drs. Muhammad Djumhana, S.H, Hukum Perbankan Di Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2003), hlm. 166.
[9] Ibid., hlm. 167
[10] Ibid., hlm. 168.
[11] Ibid., hlm. 169.
[12] Ibid.,hlm. 170.
[13] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 62. 
[14] Drs. Muhammad Djumhana, S.H, Hukum Perbankan Di Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2003), hlm. 171.
[15] Ibid., hlm. 171.
[16] Ibid., hlm. 172.
[17] Ibid., hlm. 173.
[18] Munir Fuadi, S.H., M.H., LL.M., Hukum Perbankan Modern, (Bandung : PT. Citra Aditya bakti, 2003), hlm. 95.
[19] Ibid., hlm. 96.
[20] Ibid., hlm. 97.
[21] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 27.
[22] Irfan Fahmi, Pengantar Perbankan Teori & Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 6.
[23] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 27
[24] Irfan Fahmi, Pengantar Perbankan Teori & Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 7.
[25] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 28.
[26] Irfan Fahmi, Pengantar Perbankan Teori & Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 7.
[27] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 28.
[28] Irfan Fahmi, Pengantar Perbankan Teori & Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 8.
[29] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 28.
[30] Irfan Fahmi, Pengantar Perbankan Teori & Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 8.
[31] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2007), hlm. 44.
[32] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 24.
[33] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2007), hlm. 44.
[35] Irfan Fahmi, Pengantar Perbankan Teori & Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 8.

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus