PEMBAHASAN
A. Rahasia Bank
1.
Definisi
Rahasia Bank
Kegiatan dunia perbankan adalah mengelola uang masyarakat, maka
bank wajib menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bank wajib menjamin
keamanan uang tersebut agar benar-benar aman. Agar keamanan uang nasabahnya
terjamin, pihak perbankan dilarang untuk memberikan keterangan yang tercatat
pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya. Dengan
kata lain bank harus menjaga rahasia tentang keadaan keuangan nasabah dan
apabila melanggar perbankan akan dikenakan sanksi.[1]
Rahasia bank menurut Pasal 36 UU No. 14 Tahun 1967 tentang
pokok-pokok perbankan menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan rahasia bank
ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari
nasabah menurut kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan”. Sedangkan Pasal
1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan
“Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai
nasabah penyimpan dan simpanannya.
Pengertian mengenai rahasia bank juga mendapat penafsiran resmi
yang diberikan oleh Bank Indonesia yang tercantum Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 2/337 UPPB/PbB perihal penafsiran tentang pengertian Rahasia Bank,
tanggal 11 september 1969. Penafsiran tersebut memberikan gambaran hal-hal yang
dirahasiakan meliputi :
a.
Keadaan
keuangan nasabah yang tercatat padanya, ialah keadaan mengenai keuangan yang
terdapat pada bank yang meliputi segala simpanannya yang tercantum dalam semua
pos pasiva, dan segala pos aktiva yang merupakan pemberian kredit dalam
berbagai macam bentuk kepada yang bersangkutan.[2]
b.
Hal-hal
lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan,
ialah segala keterangan orang, dan badan yang diketahui oleh bank karena
kegiatan usahanya, yaitu :
1)
Pemberian
pelayanan, dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri.
2)
Pendiskontoan,
dan jual beli surat berharga.
3)
Pemberian
kredit.[3]
2.
Teori
Rahasia Bank
Ada banyak teori tentang rahasia bank yang bisa dicari namun secara
umum ada 2 (dua) teori rahasia bank yang begitu familiar dikenal oleh publik,
yaitu :[4]
a.
Teori
Rahasia Bank yang Bersifat Mutlak (Absolutely Theory)
Menurut teori ini bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia
atau keterangan-keterangan mengenai nasabahnya yang diketahui bank karena
kegiatan usahanya dalam keadaan apapun juga, dalam keadaan biasa atau dalam
keadaan luar biasa.[5]
Teori ini terlalu mementingkan individu, sehingga kepentingan negara, dan
masyarakat banyak sering terabaikan. Teori ini dianut oleh bank-bank swiss,
yang sangat ketat dalam menjaga kerahasiaan nasabahnya.[6]
b.
Teori
Rahasia Bank yang Bersifat Relatif
Menurut teori ini bank diperbolehkan membuka rahasia atau memberi
keterangan mengenai nasabahnya, jika untuk kepentingan yang mendesak, misalnya
untuk kepentingan negara atau kepentingan hukum.[7]
3.
Rahasia
Bank di Indonesia
Adapun prinsip atau teori
yang mendasari ketentuan rahasia bank di indonesia adalah teori yang bersifat
relatif, dengan pemberian data, dan informasi yang menyangkut kerahasiaan bank
kepada pihak lain dimungkinkan.[8]
Ketentuan rahasia bank yang ada telah mengatur mengenai hal-hal pengecualian
tertentu yang memungkinkan untuk dapat diketahuinya suatu rahasia bank dari
seseorang.
Adapun mengenai kemungkinan pembukaan kerahasiaan bank dapat
dilakukan, apabila adanya suatu kepentingan umum berupa kepentingan :
a.
Untuk
kepentingan perpajakan.
b.
Untuk
penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan urusan piutang
negara/panitia urusan piutang negara.
c.
Untuk
kepentingan peradilan dalam perkara pidana maupun perdata.
d.
Kepentingan
kelancaran dan keamanan kegiatan usaha bank, termasuk di dalamnya permintaan
pembukaan rahasia berdasarkan kuasa dari nasabah penyimpan itu sendiri atau
permintaan ahli waris yang sah.[9]
Dalam rangka pembukaan rahasia bank karena kepentingan tertentu,
dan hal tersebut telah mendapatkan izin dari Pimpinan Bank Indonesia maka bank
yang bersangkutan dimana data tersebut berada wajib memberikan keterangan yang
diperlukan tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 42A UU No. 10 Tahun 1998. Mekanisme
dan prosedur permintaan untuk pembukaan rahasia bank, yaitu :
a.
Permohonan
ditujukan kepada Pimpinan Bank Indonesia Up. Hukum Bank Indonesia.
b.
Atas
permintaan ini Pimpinan Bank Indonesia membahasnya dan kemudian memberikan
keputusannya apakah memberikan atau menolaknya.
c.
Apabila
permintaan tersebut tidak memenuhi persyaratan dilakukan penolakan begitu pula
sebaliknya apabila telah memenuhi persyaratan maka diizinkan pembukaan rahasia
bank tersebut.
Penolakan oleh BI selambat-lambatnya 14 hari setelah surat
permintaan diterima (Pasal 8 ayat 3 SK Direksi BI No. 31/82/KEP/DIR Tentang
Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Atau Perintah Membuka Rahasia Bank).[10]
a.
Pembukaan
Rahasia Bank Untuk Kepentingan Perpajakan
Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas perintah
Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar
memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta Surat-Surat
mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
Dalam pembukaan rahasia bank karena untuk keperluan pemeriksaan dan penyidikan
perpajakan, maka pembukaannya harus ada permintaan tertulis dari Menteri
Keuangan.
Adapun mengenai keperluan untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan lainnya maka tidak diperlukan permintaan. Hal
demikian didasarkan kepada ketentuan pasal 35 ayat 1 dan 2 berikut
penjelasannya dari Undang-Undang No. 9 Tahun 1994, yaitu bahwa untuk
kepentingan menjalankan peraturan perundang-undangan pajak, pihak pajak
langsung dapat meminta keterangan atau bukti dari bank mengenai keadaan keuangan
nasabahnya sepanjang mengenai perpajakannya[11]
b.
Pembukaan
Rahasia Bank Untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Negara
Ijin untuk pembukaan rahasia bank dalam rangka penyelesaian piutang
negara tersebut dapat diperoleh apabila dilakukan permohonan secara tertulis oleh
Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan Piutang
Negara. Permintaan tersebut harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan
Urusan Piutang dan Lelang bersangkutan, dan alasan diperlukannya keterangan.[12]
c.
Pembukaan
Rahasia Bank Untuk Kepentingan Peradilan Pidana maupun perdata.
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan Bank
Indonesia dapat memberikan izin kepada polisis, jaksa atau hakim untuk
memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada
bank.[13]
Sedangkan menyangkut perkara perdata antara bank dengan nasabahnya,
dan keterangan dapat diberikan tanpa izin dari Menteri Keuangan. Direksi bank
yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan
keuangan nasabah yang menjadi lawannya dan memberikan keterangan lain yang
relevan dengan perkara tersebut.[14]
d.
Pembukaan
Rahasia Bank Untuk Kepentingan Kegiatan Perbankan
Pembukaan menyangkut data dari nasabah yang termasuk pula sebagai
rahasia bank dalam hal untuk kelancarankegiatan bank terbatas dalam hal tukar
menukar informasi informasi antar bank. Tukar menukar informasi antar bank
dimaksudkan untuk memperlancar, dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara
lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan keadaan, dan status
dari suatu bank yang lain.[15]
Pengertian dari tukar menukar informasi antar bank, yaitu
permintaan dan pemberian informasi mengenai :
1)
Keadaan
kredit yang diberikan oleh bank kepada suatu debitur tertentu,
2)
Keadaan
dan status suatu bank.
Permintaan informasi kepada bank lain diajukan secara tertulis oleh
direksi bank yang memerlukan dengan menyebutkan secara jelas tujuan penggunaan
informasi yang diminta. Informasi tersebut bersifat rahasia dan wajib digunakan
sesuai dengan tujuan penggunaan sebagaimana disebutkan dalam surat permintaan
informasi tersebut.[16] Apabila
terjadi pelanggaran maka sanksinya berupa sanksi administratif yang dapat
menurunkan tingkat kesehatan bank.
Pembukaan rahasia bank juga dapat dilakukan atas permintaan,
persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.
Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka ahli warisnya yang sah
secara hukum dapat dan berhak untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan
dari pewarisnya.[17]
4.
Sanksi-Sanksi
Hukum Terhadap Pelanggaran Rahasia Bank
Menurut sistem undang-undang perbankan, sanksi pidana atas
pelanggaran prinsip kerahasiaan ada 2 ciri khas sanksi sebagaimana juga
terhadap sanksi-sanksi pidana lainnya dalam undang-undang perbankan yang
bersangkutan. Ciri khas sanksi pidana terhadap pelanggaran prinsip rahasia bank
yaitu sebagai berikut :
a.
Terhadap
ancaman hukuman minimal disamping ancaman maksimal
b.
Antara
ancaman hukuman penjara dan hukuman denda bersifat kumulatif, bukan alternatif
c.
Tidak
ada kolerasi antara berat ringannya ancaman hukuman penjara dan hukuman denda.
Ancaman hukuman pidana terhadap
pelaku tindak pidana di bidang perbankan menurut undang-undang perbankan dapat
dibagi kedalam 3 kategori yaitu sebagai berikut :[18]
a.
Pidana
penjara minimal 2 tahun dan maksimal 4 tahun serta denda minimal Rp
10.000.000.000 dan maksimal Rp 200.000.000.000 Diancam terhadap barang siapa
yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Inonesia
dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan.
b.
Pidana
penjara minimal 2 tahun maksimal 4 tahun serta denda minimal Rp
4.000.000.000,00 dan maksimal Rp
8.000.000.000,00. Diancam terhadap para anggota dewan komisaris, direksi,
pegawai bank, atau pihak terafiliassi lainnya yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang wajib dirahasiakan.
c.
Pidana
penjara minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun serta denda minimal Rp
4.000.000.000,00 dan maksimal Rp 14.000.000.000,00.[19] Diancam
terhadap anggota dewan komasiras, direksi, atau pegawai bank yang dengan
sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuh[20]
B.
Levelisasi Perbankan dan Ruang Lingkup Kerjanya
Jika dilihat dari berbagai segi, bank dapat dikatagorikan kedalam
berbagai jenis. Demikian pula dalam satu bank terjadi berbagai jenis tingkatan.
Jenis tingkatan ini ditunjukkan dari volume kegiatan, kelengkapan jasa yang
ditawarkan, wewenang mengambil keputusan, serta jangkauan wilayah operasinya.
Untuk menentukan tingkatan atau
jenis-jenis kantor bank yang ditawarkan dari pertama luasnya kegiatan
jasa-jasa bank yang ditawarkan dalam suatu cabang bank. Luasnya kegiatan ini
tergantung dari kebijaksaan kantor pusat bank tersebut. Disamping itu, besar
kecilnya kegiatan cabang bank tersebut tergantung pula dari wilayah operasinya.
Begitu pula dengan wewenang mengambil keputusan suatu masalah, seperti dalam
hal batas pemberian kredit juga dimiliki oleh masing-masing jenis tingkatan.[21]
Setiap level perbankan memiliki perbedaan pada setiap ruang
lingkupnya. Adapun setiap level perbankan tersebut adalah[22] :
1.
Kantor
Pusat ( Head Office )
Merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada
pengawasan terdapat dikantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan
kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank
lainnya akan tetapi mengendalikan jalannya kebijaksaan kantor pusat terhadap
cabang-cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat hanya
melayani cabang-cabnagnya saja dan tidak melayani jasa bank kepada masyarakat
umum.[23]
Tugas utama kantor pusat menentukan kebijakan untuk selanjutnya
diaplikasikan kepada seluruh kantor cabang dan cabang pembantu. Adapun beberapa
tugas penting yang harus diemban oleh pimpinan kantor cabang adalah :
a.
Mampu
mencapai target laba sesuai dengan yang direncanakan
b.
Membangun
manajemen yang sinergis pada seluruh jajaran termasuk pada struktur manajemen
dikantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas. Termasuk membangun
hubungan dengan kantor wilayah
c.
Melaksanakan
visi dan misi dengan pendekatan yang terukur dan sistematis
d.
Mengontrol
penerapan manajemen resiko pada semua lini, termasuk membangun konsep deteksi
dini terhadap kemungkinan-kemungkinan yabg bisa terjadi dikemudian hari seperti
kredit macet, penarikan dana deposito besar-besaran, dan lainnya.[24]
2.
Kantor
Cabang ( Brand Office )
Semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang dan biasanya kantor
cabang membawahi kantor cabang pembantu[25]. Kantor
cabang memiliki ruang lingkup tugas yang lebih kecil dari kantor pusat namun
memiliki tanggungjawab untuk mengontrol kerja seluruh kantor cabang pembantu
dan kantor kas dibawahnya. Salah satu tugas kantor cabang adalah membantu
terlaksana berbagai program serta visi dan misi dari kantor pusat.
3.
Kantor
Cabang Pembantu ( Sub Brand Office )
Kantor cabang pembantu memiliki wewenang tidak sebesar kantor
cabang. Artinya ada batas-batas ruang lingkup kegiatan yang tidak bisa dimasuki
karena itu adalah wewenang yang lebih tinggi. Pihak kantor cabang pembantu
harus memiliki semangat kerjasama yang tinggi dalam usaha mewujudkan visi dan
misi kantor pusat.[26]
Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang dimungkinkan apabila memanag
cabang tersebut memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.[27]
4.
Kantor
Kas ( Cash Office )
Kantor kas dalam ruang lingkup kerjanya hanya meliputi kegiatan
teller dan memiliki tugas sebatas melayani transaksi setoran dan penarikan
tabungan serta deposito saja. Untuk pengajuan kredit biasanya pihak manajemen
kantor kas akan merekomendasikan untuk menhubungi pihak kantor cabang pembantu
atau kantor cabang.[28] Dengan
kata lain kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan
yang dibawah cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak
kantor kas yang dilayani dengan mobil dan sering disebut kas keliling.[29]
C.
Bank Devisa dan Bank Non Devisa
1.
Bank
Devisa
a.
Definisi
Bank Devisa
Bank devisa
adalah bank yang dalam transaksi akuntansinya melakukan catatan dalam valuta
asing.[30] Bank devisa adalah bank umum, baik
bersifat konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang dapat memberikan
pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri.[31]
Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travellers cheque,
pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya.[32]
Bank devisa harus memperoleh surat izin dari bank sentral (Bank
Indonesia) untuk dapat melakukan usaha perbankan dalam valuta asing, baik
transaksi ekspor-import maupun jasa-jasa valuta asing lainnya. Tugas dan usaha
dari bank devisa antara lain :
1)
Melayani
lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri.
2)
Melayani
pembukaan dan pembayaran L/C
3)
Melakukan
jual beli valuta asing (Valas)
4)
Mengirim
dan menerima transfer dan inkaso valas.
5)
Membuka
atau membayar Travellers Cheque (TC)
6)
Menerima
tabungan valas.[33]
b.
Asal
Sumber Devisa
1)
Transaksi
perdagangan ekspor, hasil ekspor barang dan jasa
Hasil
pembayaran ekspor yang ditagihkan oleh bank devisa dimasukkan kedalam rekerning
bank devisa yang bersangkutan pada depositoring koresponden di luar negeri,
dengan demikian semakin banyak hasil ekspor, devisa semakin bertambah oleh
katena itulah maka hasil ekspor merupakan sumber devisa.
2)
Hasil
dari penanaman modal di luar negeri
Hasil dari
penanaman modal di luar negeri tersebut dapat disimpan di luar negeri tempat
modal ditanam dalam bentuk simpanan pada bank, depositori korespenden dalam
rekening bank berkedudukan di luar negeri maupun di transfer ke indonesia.
3)
Penghasilan
dari tenaga kerja Indonesia dari luar negeri
Tenaga kerja di
luar negeri mendapatkan upah dari kerjanya, sebagai tenaga yang bekerja di
sektor formal, maupun yang bekerja di sektor informal. Pendapatan mereka
diterima dalam bentuk valuta asing, seperti diketahui dari pengertian di atas
bahwa valuta asing adalah devisa, dengan demikian maka penghasilan para tenaga
kerja Indonesia di luar negeri tersebut adalah sumber devisa, baik yang
ditabungnya di luar negeri, maupun yang ditransfernya melalui bank devisa di
dalam negeri untuk sanak keluarganya.
4)
Pinjaman
luar negeri
Pinjaman dari
luar negeri ini adalah merupakan devisa, jenis devisa ini disebut devisa
kredit. Pinjaman luasr negeri dapat juga dilakukan oleh pihak swasta yang
mendapatkan pinjaman dari kreditur luar negeri, pinjaman swasta ini juga
termasuk devisa kredit yang merupakan pinjaman swasta.
5)
Pariwisata
Pelancong
mancanegara yang datang ke suatu negara ia akan membawa uang perbekalannya yang
dipersiapkan untuk belanja keperluan hidupnya selama berada di negara tersebut.
Lamanya tinggal, jumlah turis masuk suatu negara, menentukan jumlah devisa yang
diperoleh negara yang di kunjungi.[34]
2.
Bank
Non Devisa
Bank non devisa adalah bank yang dalam transaksi akuntansinya hanya
melakukan pencatatan dalam mata uang rupiah dan tidak terlibat dalam transaksi pencatatan
valuta asing. [35]
Bank non Devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan
transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi
seperti halnya bank devisa. Bank Non Devisa Bank umum yang masih berstatus non
devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik).
Sedangkan Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi
bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha
minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam
memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta
asing. Ketentuan surat Direksi BI tahun 1995 terhadap bank devisa dalam
Persyaratan bank umum bukan bank devisa untuk menjadi bank devisa dengan
syarat-syarat sbb :
a.
Bank
yang bersangkutan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat.
a.
Jumlah
modal yang disetor bank sekurang-kurangya mencapai 150 M.
b.
Rasio
modal (CAR) bank dalam bulan terakhir telah mencapai 10%.
c.
Bank
yang bersangkutan telah melakukan persiapan untuk dapat melaksanakan kegiatan
usaha perbankan dalam valuta asing, ditinjau dari aspek organisasi, SDM yang
diperlukan, penyediaan pedoman operasional kegiatan usaha perbankan dalam
valuta asing, system adminitrasi dan sistem pengawasanya.[36]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Yang
dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Ada beberapa
pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank, yaitu Untuk Kepentingan
Perpajakan, Untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Bank yang Telah Diserahkan
kepada BUPLN/PUPN, Untuk Kepentingan Peradilan dalam Perkara Pidana, Dalam
Perkara Perdata antara Bank dengan Nasabah, Dalam Tukar-menukar Informasi Antar
Bank, dan Atas Permintaan, Persetujuan atau Kuasa dari Nasabah Penyimpan atau
Ahli Warisnya.
Levelisasi
perbankan dapat dibedakan menjadi beberapa adalah Kantor Pusat dimana semua
kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan berada, tidak melakukan kegiatan
operasional tetapi tetap mengendalikan jalannya kebijaksanaan terhadap cabang
dibawahnya, Kantor Cabang Penuh kantor cabang yang memberikan jasa paling
lengkap dan membawahi kantor cabang pembantu, Kantor Cabang Pembantu
kantor-kantor cabang yang hanya memberikan jasa sebagian dari kegiatan cabang
penuh. Kantor Kas kantor yang paling kecil memberikan jasa kegiatan bank,
biasanya berada dibawah pengawasan kantor cabang penuh terdiri dari teller dan
customer service (cs) saja.
Bank
devisa adalah bank yang bisa melayani transaksi dalam maupun luar negeri,
sedangkan bank non devisa adalah bank yang bisa melayani transaksi dalam negeri
saja (domestik). Selain itu juga bank devisa memiliki banyak peranan dalam lalu
lintas pembayaran, karena bank devisa memberikan jasa lebih terhadap nasabah
DAFTAR PUSTAKA
Djumhana, Muhammad Drs. S.H. 2003. Hukum Perbankan Di Indonesia,
Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Fahmi, Irfan. 2014. Pengantar Perbankan Teori & Aplikasi,
Bandung : Alfabeta, 2014.
Fuadi, Munir S.H., M.H., LL.M. 2003. Hukum Perbankan Modern,
Bandung : PT. Citra Aditya bakti.
Hasibuan, Malayu S.P. Drs. H. 2007. Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta
: PT Bumi Aksara, 2007
Kamsir, Dr. 2015. Dasar-Dasar
Perbankan, Jakarta : Rajawali Pers.
[1] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar
Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 62.
[2] Drs. Muhammad
Djumhana, S.H, Hukum Perbankan Di Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya
Bakti, 2003), hlm. 162.
[3] Ibid.,
hlm. 163.
[4] Irfan Fahmi, Pengantar
Perbankan Teori & Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 5.
[5] Ibid., hlm.
6.
[6] Drs. Muhammad
Djumhana, S.H, Hukum Perbankan Di Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya
Bakti, 2003), hlm. 164.
[7] Irfan Fahmi, Pengantar
Perbankan Teori & Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 6.
[8] Drs. Muhammad
Djumhana, S.H, Hukum Perbankan Di Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya
Bakti, 2003), hlm. 166.
[9] Ibid.,
hlm. 167
[10] Ibid., hlm.
168.
[11] Ibid.,
hlm. 169.
[12] Ibid.,hlm.
170.
[13] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar
Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 62.
[14] Drs. Muhammad
Djumhana, S.H, Hukum Perbankan Di Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya
Bakti, 2003), hlm. 171.
[15] Ibid., hlm.
171.
[16] Ibid.,
hlm. 172.
[17] Ibid., hlm.
173.
[18] Munir Fuadi,
S.H., M.H., LL.M., Hukum Perbankan Modern, (Bandung : PT. Citra Aditya
bakti, 2003), hlm. 95.
[19] Ibid.,
hlm. 96.
[20] Ibid.,
hlm. 97.
[21] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar
Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 27.
[22] Irfan Fahmi, Pengantar
Perbankan Teori & Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 6.
[23] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar
Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 27
[24] Irfan Fahmi, Pengantar
Perbankan Teori & Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 7.
[25] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar
Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 28.
[26] Irfan Fahmi, Pengantar
Perbankan Teori & Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 7.
[27] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar
Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 28.
[28] Irfan Fahmi, Pengantar
Perbankan Teori & Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 8.
[29] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar
Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 28.
[30] Irfan Fahmi, Pengantar
Perbankan Teori & Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 8.
[31] Drs. H. Malayu
S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2007),
hlm. 44.
[32] Dr. Kamsir, Dasar-Dasar
Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 24.
[33] Drs. H. Malayu
S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2007),
hlm. 44.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.