Rabu, 29 Maret 2017

BUMN, Koperasi dan Yayasan

PEMBAHASAN

A.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.         Definisi BUMN
Menurut Pasal 1 UU No. 19/2003 BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[1] Unsur yang harus dipenuhi oleh badan usaha agar dapat dikategorikan sebagai BUMN, yaitu :
a.         Badan usaha
b.        Modal badan usaha tersebut seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh negara.
c.         Negara melakukan penyertaan modal secara langsung.
d.        Modal penyertaan tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[2]
2.         Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
Di dalam Pasal 2 Ayat 1 ditetapkan maksud dan tujuan pendirian BUMN yaitu :
a.         Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
b.        Mengejar keuntungan.
c.         Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d.        Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
e.         Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.[3]
3.         Pengurusan dan Pengawasan BUMN
Pengurusan BUMN dilakukan oleh direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam  maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggung jawaban, serta kewajaran (Pasal 5 UU No. 19 Tahun 2003).[4]
Pengawasan BUMN dilakukan oleh komisaris dan dewan pengawas. Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris dan dewan pengawas harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran  (Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2003).[5]
4.         Bentuk-Bentuk BUMN
Sebelum berlakunya UU No. 19 Tahun 2003, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969, BUMN diklasifikasikaan dalam tiga badan usaha, yaitu :
a.         Perusahaan Jawatan (Perjan)
b.        Perusahaan Umum (Perum)
c.         Perusahaan Perseroaan (Persero)
Kemudian berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN hanya dikelompokan menjadi dua badan usaha perusahaan :
a.         Perusahaan Perseroan
b.        Perusahaan Umum[6]

a.      Perusahaan Perseroan
1)        Definisi dan Tujuan Persero
Dalam pasal 1 angka 1 UU BUMN disebutkan Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.[7] Berdasarkan definisi diatas, dapat ditarik unsur-unsur yang melekat di dalam persero :
a)         Persero adalah badan usaha
b)        Persero adalah perseroan terbatas
c)         Modalnya terbagi dalam saham  
d)        Tujuan didirikannya persero adalah untuk mengejar keuntungan.[8]
Tujuan pendirian persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan (Pasal 12 UU No 19 Tahun 2003). Persero sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional dituntut untuk dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, baik di pasar dalam negeri maupun internasional.[9]
2)        Karakteristik Persero
a)         Tujuan usahanya memupuk keuntungan.
b)        Status usahanya badan hukum perdata.
c)         Hubungan usahanya diatur oleh hukum perdata
d)        Modal dipisahkan dari kekayaan negara
e)         Tidak memiliki fasilitas negara.
f)         Dipimpin oleh suatu direksi
g)        Peranan negara sebagai pemegang saham
h)        Pegawai perusahaan.[10]
3)        Organ Persero
a)         Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.[11]
b)        Direksi Persero, bertugas melaksanakan pengurusan persero untuk kepentingan, tujuan persero, dan mewakili persero baik di dalam maupun diluar pengadilan.[12]
c)         Komisaris Persero, bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero serta memberikan nasihat kepada direksi (Pasal 31 UU No. 19 Tahu 2003).[13]
4)        Bentuk-bentuk Perusahaan Perseroan
Persero dapat berbentuk persero tertutup dan persero terbuka. Persero terbuka menurut Pasal 1 ayat 3 UU BUMN adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Persero tertutup adalah persero yang tidak termasuk dalam kategori persero terbuka. Contoh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).[14]
b.        Perusahaan Umum (Perum)
1)        Definisi dan Tujuan Perum
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan (Pasal 1 angka 4 UU No. 19 Tahun 2003).[15] Pendirian perum harus memenuhi kriteria :
a)         Bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
b)        Didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan.
c)         Berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha (mandiri).[16]
Tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan perum, dengan persetujuan menteri, perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain (Pasal 36 UU No. 19 Tahun 2003).[17]
2)        Karakteristik Perum
a)         Makna usahanya di samping melayani kepentingan umum sekaligus memupuk keuntungn.
b)        Berstatus badan hukum
c)         Bergerak dalam bidang-bidang vital.
d)        Dapat menuntut dan di tuntut
e)         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
f)         Dipimpin yang dipisahkan
g)        Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara.[18]
3)        Organ Perum
a)         Kewenangan Menteri. Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha perum yang diusulkan oleh direksi.[19]
b)        Direksi Perum. Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.[20]
c)         Dewan Pengawas Perum. bertugas melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan Perum.[21]

B.       Koperasi
1.         Definisi dan Tujuan Koperasi
Secara etimologi, koperasi berasal dari kata dalam bahasa inggris yaitu cooperative, merupakan gabungan dua kata co dan operative. Dalam bahasa belanda disebut cooperatie, yang artinya kerja bersama.[22] secara terminologis, Nidyo Pramono mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Di Indonesia definisi otentik koperasi ditemukan dalam pasal 1 butir 1 UU. No. 17 Tahun 2012 yang menyebutkan Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Dari definisi tersebut dapat diketahui unsur-unsur koperasi :
a.    Badan Hukum
b.    Didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi. Koperasi yang didirikan oleh perorangan disebut koperasi primer. Koperasi yang didirikan oleh badan hukum koperasi disebut koperasi sekunder.
c.    Pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha.
d.    Tujuan pendiriannya untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama anggota dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Pasal 4 UU perkoperasian menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.[23]
2.         Nilai dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Nilai-nilai yang menjadi dasar koperasi adalah kemandirian, bertanggungjawab, demokrasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai etika yang diyakini anggota adalah kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan perhatian terhadap sesama. Sedangkan prinsip-prinsip koperasi adalah :
a.         Sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka kepada semua orang untuk dapat menggunakan pelayanan yang diberikannya dan mau menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin, sosial, suku, politik, atau agama.
b.        Kontrol Anggota Demokratis. Koperasi adalah organisasi yang demokratis yang dikontrol oleh anggotanya, yang aktif berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan dan membuat keputusan.
c.         Partisipasi Ekonomi Anggota.[24] Anggota berkontribusi secara adil dan pengawasan secara demokrasi atas modal koperasi.
d.        Otonomi dan Independen. Koperasi adalah organisasi mandiri yang dikendalikan oleh anggota-anggotanya.
e.         Pendidikan, Pelatihan dan Informasi. Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota, wakil-wakil yang dipilih, manager, dan karyawan sehingga mereka dapat berkontribusi secara efektif untuk perkembangan koperasi.
f.          Kerjasama Antar Koperasi. Koperasi melayani anggotanya dan memperkuat gerakan koperasi melalui kerjasama dengan struktur koperasi lokal, nasional, dan internasional.[25]
g.        Perhatian terhadap komunitas. Koperasi bekerja untuk perkembangan yang berkesinambungan atas komunitasnya.[26]
3.         Jenis-jenis koperasi
a.         Koperasi Produksi. Bergerak dalam bidang usaha pengadaan, penciptaan bahan keperluan dasar dan keperluan konsumsi sehari-hari. Contohnya : koperasi tahu tempe, koperasi nelayan.[27]
b.        Koperasi Konsumsi. bergerak dalam bidang usaha memenuhi kebutuhan keperluan sehari-hari. Contohnya : koperasi mahasiswa, koperasi kesejahteraan guru, koperasi pegawai negeri, koperasi tani.
c.         Koperasi Kredit. bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam uang. Contohnya : bank koperasi, bank umum koperasi Indonesia.
d.        Koperasi Jasa. bergerak dalam bidang usaha penyediaan jasa tertentu. Contohnya ialah koperasi angkutan.[28]
4.         Pendirian Koperasi
Dasar hukum yang berkaitan dengan teknis pendirian koperasi adalah UU Perkoperasian (UU. No. 17 Tahun 2012), Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 Tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahann anggaran dasar koperasi, dan peraturan menteri no. 1 tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Pasal 7 UU perkoperasian menentukan bahwa koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang perseroan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Untuk koperasi sekunder harus didirikan oleh paling sedikit 3 koperasi primer. Pendirian koperasi sesuai dengan ketentuan pasal 8 UU Koperasi harus dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat notaris dalam bahasa Indonesia.[29]
5.         Keanggotaan
Pasal 29 UU Perkoperasian mengatur mengenai kewajiban dan hak anggota koperasi.
Kewajiban
Hak
Mematuhi AD/ART, keputusan rapat anggota
Menghadiri, menyatakan pendapat dalam rapat
Aktif dalam kegiatan usaha
Memberikan pendapat/saran kepada pengurus di luar rapat
Memelihara nilai koperasi
Memilih/dipilih menjadi pengawas/pengurus

Meminta diadakannya rapat menurut ketentuan AD
Memanfaatkan jasa yang disediakan
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
Mendapatkan SHU dan kekayaan sisa hasil penyelesaian koperasi.

6.         Modal Koperasi
Berdasarkan pasal 66 UU Perkoperasian dapat disimpulkan bahwa modal koperasi terdiri atas modal awal dan modal lainnya. Modal awal koperasi terdiri :
a.    Setoran Pokok
b.    Sertifikat Modal Koperasi
Selain kedua jenis modal diatas, modal koperasi juga dapat berasal dari :
a.         Hibah
b.        Modal penyertaan
c.         Modal pinjaman yang berasal dari
1)        Anggota
2)        Koperasi lainnya dan atau anggotanya
3)        Bank atau lembaga keuangan lainnya
4)        Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
5)        Pemerintah dan pemerintah daerah
d.        Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan AD dan ketentuan perundang-undangan.[30]
7.         Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya. Masalah kemudian menghasilkan laba yang disebut sisa hasil usaha, merupakan konsekuensi logis dari usaha uang dijalankan oleh koperasi tersebut adalah benar dan sehat, jadi tidak menuai kerugian.[31]  
Pasal 78 ayat 1 UU Perkoperasian menentukan bahwa mengacu kepada AD dan keputusan rapat anggota, surplus hasil Usaha diselisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan atau sebagian untuk :
a.         Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi.
b.        Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki.
c.         Pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus dan karyawan koperasi.
d.        Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya.
e.         Penggunaan lain yang ditetapkan dalam AD.[32]

C.      Yayasan
1.         Pengertian Yayasan
Menurut UU No. 16 Tahun 2001, kemudian diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, sebagai dasar hukum positif Yayasan, pengertian yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuik menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Yayasan sebagai badan hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan badan hukum yayasan bersifat permanen, yaitu hanya dapat dibubarkan melalui persetujuan para pendiri atau anggotanya. Yayasan hanya dapat dibubarkan jika segala ketentuan dan persyaratan dalam anggaran dasarnya telah dipenuhi.  [33]
2.         Proses Pendirian Yayasan
Ketentuan tentang yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001, kemudian diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, pada dasarnya ada tiga tahapan dalam proses pendirian yayasan, yaitu :
a.         Pendirian.
Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau sama-sama dengan orang asing diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan..
b.        Tahap Pengesahan.
Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari Menkum HAM dan pengesahan dari pemerintah tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.[34]
c.         Tahap Pengumuman.
Akta pendirian yayasan yang telah disahkan oleh menteri haruslah diumumkan dalam tambahan berita negara Republik Indonesia.[35]
3.         Organ Yayasan
Organ dari suatu yayasan adalah sebagai berikut :
a.         Pembina . Adapun yang menjadi kewenangan organ pembina adalah : Membuat keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar, Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus serta anggota pengawas, Menetapkan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan, Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan dan Membuat keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan. [36]
b.        Pengurus. Yakni organ yang melaksanakan tugas kepengurusan dari suatu yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari : Seorang ketua, Seorang sekretaris dan Seorang bendahara.
c.         Pengawas. Organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta dan memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.[37]
4.         Status Hukum dan Undang-Undang Yayasan
Peraturan mengenai yayasan terdapat dalam UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Pengaruh dari adanya ketentuan mengenai yayasan tersebut adalah yayasan yang telah didaftarkan di pengadilan negeri dan diumumkan  dalam tambahan berita negara atau telah didaftarkan  di  pengadilan negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari Instansi terkait sebelum berlakunya UU mengenai yayasan harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditentukan dalam UU yayasan sebagai berikut.:
a.         Yayasan harus memastikan dirinya termasuk sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang.
b.        Yayasan harus menyesuaikan anggaran dasarnya.
c.         Yayasan harus merubah struktur organisasinya.[38]
d.        Yayasan harus memastikan badan usaha yang didirikannya memiliki kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
e.         Yayasan harus memastikan penyertaan yang dilakukannya tidak melebihi 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
f.          Anggota pembina, pergurus, dan pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas baik pada badan usaha yang didirikan oleh yayasan ataupun pada badan usaha dimana yayasan melakukan penyertaan.
g.        Semua yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahunan dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan.
h.        Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar lima ratus juta rupiah atau lebih dalam satu tahun buku  atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf, sebesar dua puluh miliar rupiah atau lebih, ikhtisar laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabarharian berbahasa Indonesia dan wajib diaudit oleh akuntan publik.
i.          Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri dan atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman yang mencakup kekayaannya selama 10 tahun sebelum undang-undang ini diundangkan.
j.          Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang in dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan  atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.[39]





PENUTUP


A.      Kesimpulan
Membentuk badan usaha merupakan dasar penting untuk membangun suatu bisnis sendiri.  Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
1.         BUMN
Persero, Perjan dan Perum sebagai bentuk dari BUMN yang merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki tujuan umum yaitu untuk memajukan kesejahteraan rakyat.
2.         Koperasi
Dapat diartikan:sebagai perkumpulan orang orang yang secara suka rela mempersatukan diri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan menyelenggarakan usaha bersama melalui pembentukan suatu perkumpulan yang diawasi secara demokratis..
3.         Yayasan
 Pendirian suatu yayasan di dalam hukum perdata disyaratkan dalam dua aspek yaitu: Pertama aspek material meliputi; harus ada suatu pemisahan kekayaan, suatu tujuan yang jelas, dan ada organisasi. Kedua aspek formal yakni pendirian yayasan dengan akta otentik. Ada tiga proses yang perlu diperhatikan dalam pendirian yayasan yaitu : Proses Pendirian, Proses Pengesahan, dan Pengumuman.



DAFTAR PUSTAKA



Bastian, Indra, S.E. Akt., M.B.A., Ph.D. 2007. Akuntansi Yayasan dan Lembaga Publik, Jakarta : Erlangga.

Fuady, Munir, Dr. S.H., M.H., L.L.M. 2012. Pengantar Hukum Bisnis, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Hasyim, Farida., Dra. M.Hum. 2016. Hukum Dagang, Jakarta : Sinar Grafika.

Hukum Online.com. 2009. Tanya Jawab Hukum Perusahaan, Jakarta :Visimedia.

Khairandy, Ridwan. 2013. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta : FH UII Press.

Muhammad, Abdulkadir., Prof. S.H. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti,

Silalahi, Jur. M. Udin., Dr. S.H., L.L.M. 2005. Badan Hukum dan Organisasi Perusahaan, Jakarta : Badan Penerbit IBLAM.

Sopani, Eddi, Dr.  S.H., M.Si. 2003. Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab Mengenai HUKUM BISNIS, Bandung : PT Refika Aditama.

W, Andjar Pachta., dkk. Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman, Regulasi, Pendidikan, dan Modal Usaha, Jakarta : Prenada Media.



[1] Dr. Jur. M. Udin Silalahi, S.H., L.L.M., Badan Hukum dan Organisasi Perusahaan, (Jakarta : Badan Penerbit IBLAM, 2005), hlm. 97.
[2] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Yogyakarta : FH UII Press, 2013), hlm. 159.
[3] Dr. Jur. M. Udin Silalahi, S.H., L.L.M., Badan Hukum dan Organisasi Perusahaan, (Jakarta : Badan Penerbit IBLAM, 2005), hlm. 97-98.
[4] Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 173-174.
[5] Ibid.,  hlm. 174-175.
[6] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Yogyakarta : FH UII Press, 2013), hlm. 164.
[7] Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 170.
[8] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Yogyakarta : FH UII Press, 2013), hlm. 165.
[9] Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 179.
[10] Dra. Farida Hasyim, M.Hum., Hukum Dagang, (Jakarta : Sinar Grafika, 2016), hlm. 164.
[11] Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 179.
[12] Dra. Farida Hasyim, M.Hum., Hukum Dagang, (Jakarta : Sinar Grafika, 2016), hlm. 164.
[13] Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 187.
[14] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Yogyakarta : FH UII Press, 2013), hlm. 179.
[15] Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 170.
[16] Ibid., hlm. 189.
[17] Ibid., hlm. 190.
[18] Dra. Farida Hasyim, M.Hum., Hukum Dagang, (Jakarta : Sinar Grafika, 2016), hlm. 166.
[19] Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 191.
[20]  Ibid., hlm. 195
[21] Dra. Farida Hasyim, M.Hum., Hukum Dagang, (Jakarta : Sinar Grafika, 2016), hlm. 166.
[22] Andjar Pachta W., dkk., Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman, Regulasi, Pendidikan, dan Modal Usaha, 2005), hlm. 15.
[23] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Yogyakarta : FH UII Press, 2013), hlm. 195-196.
[24] Ibid., hlm. 23.
[25] Ibid., hlm. 24.
[26] Ibid., hlm. 25.
[27] Dr. Eddi Sopani, S.H., M.Si., Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab Mengenai HUKUM BISNIS, (Bandung : PT Refika Aditama, 2003), hlm. 83.
[28] Ibid., hlm. 84.
[29] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Yogyakarta : FH UII Press, 2013), hlm. 199.
[30] Ibid., hlm. 215.
[31] Andjar Pachta W., dkk., Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman, Regulasi, Pendidikan, dan Modal Usaha, (Jakarta : Prenada Media, 2005), hlm. 128.
[32] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Yogyakarta : FH UII Press, 2013), hlm. 218-219.
[33] Indra Bastian, S.E. Akt., M.B.A., Ph.D., Akuntansi Yayasan dan Lembaga Publik, (Jakarta : Erlangga, 2007), hlm. 2.
[34] Hukum Online.com., Tanya Jawab Hukum Perusahaan, (Jakarta :Visimedia, 2009), hlm. 102.
[35] Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., L.L.M., Pengantar Hukum Bisnis, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2012), hlm. 47.
[36] Indra Bastian, S.E. Akt., M.B.A., Ph.D., Akuntansi Yayasan dan Lembaga Publik, (Jakarta : Erlangga, 2007), hlm. 5.
[37] Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., L.L.M., Pengantar Hukum Bisnis, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2012), hlm. 48-49.
[38] Hukum Online.com., Tanya Jawab Hukum Perusahaan, (Jakarta :Visimedia, 2009), hlm. 113.
[39] Ibid., hlm. 114.