Jumat, 16 Februari 2018

Uang Dalam Pandangan Islam


UANG DALAM PANDANGAN ISLAM




M A K A L A H

Disusun dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah : Makro Ekonomi Islam
Dosen Pengampu : Dewi Laela Hilyatin, S.E., M.S.I

Disusun Oleh :
1.    Dian Catur Oktaviani                          (1522201084)
2.    Harry Faishal Aqmal                           (1522201091)
3.    Indri Nurbani Handayani                    (1522201093)
4.    Tisna Azizah                                        (1522201109)


JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
PURWOKERTO
2017


PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, masyarakat tidak dapat melakukan semuanya seorang diri. Ada kebutuhan yang dihasilkan oleh pihak lain, dan untuk mendapatkannya seorang individu harus menukarnya dengan barang atau jasa yang dihasilkan. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sarana lain yang berfungsi sebagai media pertukaran dan satuan pengukur nilai untuk melakukan sebuah transaksi.  Jauh sebelum bangsa barat menggunakan uang dalam setiap transaksinya, dunia Islam telah mengenal alat pertukaran dan pengukur nilai tersebut, bahkan Al Quran secara eksplisit menyatakan alat pengukur nilai tersebut berupa emas dan perak dalam berbagai ayat.
Sebelum manusia menemukan uang sebagai alat tukar, ekonomi dilakukan dengan menggunakan sistem barter, yaitu barang ditukar dengan barang atau barang dengan jasa. Uang merupakan inovasi besar dalam peradaban perekonomian dunia. Posisi uang sangat strategis dalam satu sistem ekonomi, dan sulit digantikan dengan variabel lainnya. Bisa dikatakan uang merupakan bagian yang terintegrasi dalam satu sistem ekonomi. Uang berhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi memungkinkan perdagangan berjalan secara efisien.

B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas maka dapat ditarik pokok bahasan yaitu Bagaimana Konsep Uang dalam Perspektif Islam ?

C.      Tujuan
Pembahasan dalam makalah ini bertujuan Untuk Mengetahui Konsep Uang dalam Perspektif Islam.

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi konvensional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut :
1.         AC Pigou, dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
2.         DH Robertson, dalam bukunya Money, ia megatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
3.         RG Thomas, dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran.[1]

Pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa.[2] Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :[3]
1.         Diterima secara umum (acceptability)
2.         Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value)
3.         Ringan dan mudah dibawa (portability)
4.         Tahan Lama (durability)
5.         Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
6.         Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
7.         Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)

B.       Sejarah Perkembangan Uang
1.         Tahap Sebelum Barter
Masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Apa yang diperolehnya iulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
2.         Tahap Barter
Tahap selanjutnya adalah menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang tersebut mereka harus mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Namun sistem ini dirasa sulit karena :
a.         Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya.
b.        Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbangan atau hampir sama nilainya.[4]
3.         Tahap Uang Barang / Uang Komoditas (commodity money)
Kesulitan yang dirasa dalam sistem barter, mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generaly accepted). Benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari. Namun sistem ini juga mengalami kesulitan, diantaranya :
a.         Nilai yang dipertukarkan belum mempunyai pecahan
b.        Banyak jenis uang barang yang beredar dan hanya berlaku di masing-masing daerah.
c.         Sulit untuk penyimpanan (storage) dan pengangkutan (trans-portation).
d.        Mudah hancur atau tidak tahan lama.[5]
4.         Tahap Uang Logam
Logam dipilih sebagai bahan uang karena : (a) Digemari umum, (b) Tahan lama dan tidak mudah rusak, (c) Memiliki nilai tinggi (d) Mudah dipindah-pindahkan, dan (e) Mudah dipecah-pecah dengan tidak mengurangi nilainya. Bahan yang memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang yang terbuat dari emas dan perak disebut uang logam. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai Uang penuh (full bodied money), artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut).
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, maka perkembangan tukar menukar yang harus dilayani dengan uang logam juga berkembang. Sedangkan jumlah logam mulai terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar (sulit dalam hal penyimpanan dan pengangkutan) sehingga terciptalah uang kertas.
5.         Tahap Uang Kertas (token money)
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti kepemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan traansaksi.[6] Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pande emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Selanjutnya masyarakat tidak lagi menggunakan emas secara langsung sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya mereka menjadikan kertas bukti tersebut sebagai alat tukar.
Dalam perjalanannya penggunaan uang kertas berkembang menjadi atribut dan simbol sebuah negara. Namun sebagai garansi dari negara yang bertanggungjawab atas peredarannya, maka jumlah uang kertas yang diterbitkan selalu dikaitkan dengan jumlah cadangan emas yang dimiliki oleh negara yang bersangkutan.[7] Sekitar tahun 1976, ketergantungan percetakan uang kertas sudah tidak lagi dihubungkan dengan cadangan emas, tetapi dibiarkan bergulir dan terjun ke pasar bebas menghadapi hukum penawaran dan permintaan sebagaimana yang tumbuh dalam hukum ekonomi.[8]
6.         Uang Giral
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersil melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang giral ini merupakan simpanan nasabah di bank yang diambil setiap saat dan dapat dipindahkan kepada orang lain untuk melakukan pembayaran. Kelebihan uang giral sebagai alat pembayaran adalah :
a.         Jika hilang mudah untuk dicetak kembali, sehingga tidak dapat diuangkan oleh yang tidak berhak.
b.        Dapat dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah.[9]
c.         Tidak diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis dengan nilai transaksi.

Namun di bali kelebihan ini, terdapat suatu kelemahan. Kemudahan perbankan menciptakan uang giral ditambah dengan instrumen bunga menciptakan peluang terjadinya uang beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya. Inilah yang dapat menciptakan suatu pertumbuhan ekonomi semu (bubble economy).[10]

C.      Uang Dalam Pandangan Islam
1.         Pengertian Uang Dalam Islam
Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertiannya ada beberapa makna yaitu : al-naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis, karena bangsa arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq untuk menunjukan dirham pera, kata ‘ain untuk menunjukan dinar emas.[11]
Definisi nuqd menurut Abu Ubaid (Wafat 224 H), seperti yang dikutip Ahmad Hasan dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu. Ini berarti dinar dan dirham adalah standar ukuran nilai yang dibayarkan dalam transaksi barang dan jasa. Dalam pengertian kontemporer, uang adalah benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar atau perdagangan dan sebagai standar nilai.[12]
2.         Konsep Uang dalam Islam
Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi konvensional, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang bukan capital. Sedangkan uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara interchangeability / bolak balik, yaitu uang sebagai uang dan sebagai capital.[13]
Uang adalah barang khalayak / public good yang dimiliki oleh masyarakat luas. Uang bukan barang monopoli seseorang. Jadi, semua orang berhak memiliki uang yang berlaku disuatu negara. Sementara modal adalah barang pribadi atau orang per orang. Jika uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept (mengendap kedalam kepemilikan orang).
a.         Money as flow concept
Uang adalah sesuatu yang mengalir, sehingga uang diibaratkan seperti air. Jika air di sungai itu mengalir, maka air tersebut akan bersih dan sehat. Dan sebaliknya jika air tersebut berhenti (tidak mengalir secara wajar) maka air tersebut menjadi busuk dan bau demikian dengan uang. Uang berputar akan menimbulkan kemakmuran dan kesehatan ekonomi. Sementara jika uang ditahan maka dapat menyebabkan macetnya roda perekonomian. Dalam Islam uang harus diputar terus akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Untuk itu uang perlu digunakan untuk investasi disektor riil.
b.        Money as public goods
Uang adalah barang untuk masyarakat banyak. Bukan monopoli perorangan. Sebagai barang umum, maka masyarakat dapat menggunakannya tanpa ada hambatan dari orang lain. Oleh karena itu dalam Islam kegiatan menumpuk uang sangat dilarang, karena akan mengganggu orang lain menggunakannya.[14]
3.         Fungsi Uang Dalam Islam
Dalam sistem perekonomian manapun, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar (Medium of Change). Ini adalah fungsi utama uang. Dari fungsi utama ini, diturunkan fungsi-fungsi lain seperti uang sebagai standard of value (pembakuan nilai), store of value (penyimpan kekayaan), unit of account (satuan penghitung) dan standard of deffered payment (pemakuan pembayaran tangguh).
Namun ada satu hal yang sangat berbeda dalam memandang uang, antara sistem kapialis dan sisem Islam. Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan sebagai komoditas. Menurut sistem kapitalis, uang juga dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Lebih jauh, dengan cara pandang demikian, maka uang juga dapat disewakan (leasing).
Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange.[15] Ia bukan suatu komoditas yang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.[16]
Dalam Islam, fungsi uang sebagai medium of exchange (for transaction) ini jelas bahwa uang hanya berfungsi sebagai medium of exchange. Uang sebagai media untuk merubah barang dari bentuk yang satu ke bentuk yang lain, sehingga uang tidak bisa dijadikan komoditi.[17]
Fungsi Uang dalam Islam adalah sebagai unit of account. Imam Ghazali mengatakan bahwa dalam ekonomi barter sekalipun uang tetap diperlukan. Seandainya uang tersebut tidak diterima sebagai medium of exchange, uang tetap diperlukan sebagai unit of account, misalnya untuk mengetahui apakah 3 buah topi sama dengan 1 durian.
Ketika teori konvensional memasukan satu dari fungsi uang adalah sebagai store of value dimana termasuk motif money demand for speculation. Hal ini tidak dapat diperbolehkan dalam Islam. Islam memperbolehkan uang untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga, namun menolak uang untuk spekulasi. Hal ini, menurut Al-Ghazali sama saja dengan memenjarakan fungsi uang.
Lalu bagaimana Islam memandang konsep utility uang ?. Bahwa dalam Islam, uang hanya diakui sebagai intermediary form, hanya diakui sebagai medium of change dan unit of account. Artinya fungsi uang hanya sekedar sebagai sebagai medium dari barang yang satu berubah menjadi barang yang lain, tidak perlu adanya double coincidence needs. Jadi dalam Islam, uang tidak masuk dalam fungsi utility kita, karena sebenarnya manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu sendiri, tetapi dari fungsi uang.[18]
4.         Nilai Waktu Uang dalam Islam
Dalam Islam tidak dikenal istilah adanya time value of money, yang dikenal adalah economic value of time yang artinya bahwa yang bernilai adalah waktu itu sendiri. [19] Maknanya adalah bahwa time akan mempunyai economic value jika waktu tersebut ditambah dengan faktor produksi yang lain, sehingga menjadi capital (modal) dan memperoleh return (keuntungan). Jadi faktor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (doing the right things), dan efisien (doing the things right), maka akan semakin tinggi nilai waktunya.[20]
a.        Time Value of Money
Teori time value of money adalah sebuah kekeliruan besar karena mengambil dari ilmu teori pertumbuhan populasi dan tidak ada di ilmu finance. Dalam menghitung pertumbuhan populasi digunakan rumus :[21]
Pt = Po (1+r)
 
Rumus ini kemudian diadopsi begitu saja dalam ilmu finance sebagai teori bunga majemuk menjadi
FV = PV (1+r)
Jadi, future value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke-t, present value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke-0, sedangkan tingkat suku bunga dianalogikan dengan tingkat pertumbuhan populasi. Jelas hal ini keliru besar, karena uang bukanlah makhluk hidup yang dapat berkembang biak dengan sendirinya.[22]
Dalam ekonomi konvensional, time value of money didefinisikan sebagai “A dollar today is worth more then a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return.” Definisi ini tidak akurat karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan untuk mendapat hasil positif, hasil negatif, atau tidak mendapatkan hasil. Itu sebabnya dalam teori keuangan selalu dikenal risk return relationship.[23]
b.        Economic Value Of Time
Islam memperbolehkan penetapan harga tangguh bayar lebih tinggi dari pada harga tunai. Yang lebih menarik adalah bahwa dibolehkannya penetapan harga tangguh yang lebih tinggi  itu sama sekali bukan disebabkan time value of money.[24]  Di dalam ekonomi syariah, penggunaan sejenis discount rates dalam menentukan harga mu’ajjal (bayar tangguh) dapat digunakan, karena :
1)        Jual beli dan sewa menyewa adalah sektor riil yang menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomi).
2)        Tertahannya hak si penjual (uang pembayaran) yang telah melaksanakan kewajibannya (menyertakan barang dan jasa), sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain.

Penggunaan discount rate dalam menghitung nisbah bagi hasil di bank syariah dapat pula digunakan. Dalam proses penentuan nisbah ini, return on capital harus diperhitungkan. Return on capital tergantung kepada jenis bisnisnya dan berkaitan sektor riil, sedangkan return on money berkaitan dengan tingkat suku bunga. Penentuan nisbah bagi hasil harus dilakukan diawal, maka digunakan proceted return (tingkat proyeksi keuntungan). Jika kemudian actual return (keuntungan actual) tidak sama dengan angka proyeksinya, maka yang digunakan adalah angka aktual bukan angka proyeksi. Pola hubungan transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi jual beli atau transaksi sewa menyewa. Oleh karena itu Islam tidak mengenal konsep time value of money.[25]

D.      Uang Menurut Tokoh Ekonomi Islam
1.         Ibnu Taymiah
Konsep uang menurut Ibnu Taymiah. Pembahasan tentang uang adalah hal yang paling bermakna karena ia beredar dalam perekonomian. Uang ibarat darah dalam tubuh manusia, jika tekanannya terlalu tinggi atau terlalu rendah akan membahyakan tubuh. Begitu pula dengan uang jika, terlalu banyak atau terlalu sedikit akan mengakibatkan inflasi atau deflasi.
Ibnu Taymiah hidup pada masa kerajaan Mamluk, yang mana saat itu beredar tiga jenis mata uang yaitu, mata uang dinar, dirham dan fulus.[26] Peredaran dinar sangat terbatas, peredaran dirham berfluktuasi kadang-kadang malah menghilang, sedangkan yang beredar luas adalah fullus. Fenomena inilah yang dirumuskan oleh Ibnu Taymiah bahwa uang dengan kualitas rendah akan menendang keluar uang kualitas baik. Pernyataan Ibnu Taymiah inipun diikuti dalam ekonomi konvensional “bad money driven outs good money”.
Secara garis besar ibnu taimiyah menyampaikan lima poin penting. Pertama, perdagangan uang akan memicu inflasi. Kedua, hilangnya kepercayaan orang akan stabilitas nilai uang dan akan mencegah orang melakukan kontrak jangka panjang dan menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai. Ketiga, perdagangan domestik akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang. Keempat, perdagangan internasional akan menuru. Kelima, logam berharga akan mengalir keluar dari negara
2.         Uang Menurut Al-Ghazali
Al-Ghazali berpendapat bahwa dalam ekonomi barter sekalipun, uang dibutuhkan sebagai nilai suatu barang. Dengan adanya uang sebagai ukuran nilai barang, maka uang akan berfungsi pula sebagai media pertukaran. Namun uang tidak dibutuhkan untuk nilai yang wajar dari pertukaran tersebut. Menurut Al-Ghazali uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna namun dapat merefleksikan semua warna. Uang tidak mempunyai harga namun merefleksikan harga semua barang atau dalam istilah ekonomi klasik dikatakan bahwa uang tidak memberi kegunaan langsung (direct utility funcion), hanya bila uang itu digunakan untuk membeli barang akan memberi kegunaan.[27]
Peredaran uang palsu sangat dikecam dalam konteks zaman ini. Uang palsu adalah uang yang kandungan uangnya tidak sesuai dengan uang yang ditetapkan pemerintah. Al-Ghazali mengatakan mencetak atau mengedarkan uang sejenis lebih berbahaya dari pada mencuri seribu dirham. Selain itu Al-Ghazali juga membahas masalah uang itu apakah harus terbuat dari emas atau perak, dengan memberikan pernyataan dengan membolehkan peredaran uang yang sama sekali tidak mengandung emas dan perak asalkan pemerintah menyatakan sebagai alat pembayaran.
3.         Uang Menurut Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun menegaskan bahwa kekayaan suatu negara bukanlah ditetapkan dari banyaknya uang dinegara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan oleh neraca pembayaran yang positif.[28] Sejalan dengan pendapat Al-Ghazali, Ibnu Khaldun juga mengatakan bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan perak, namun emas dan perak menjadi nilai standar uang.
Uang yang mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah, bahwa ia senilai sepersekian gram emas dan perak. Sekali pemerintah menetapkan nilainya, maka pemerintah wajib menjaga nilai mata uang yang dicetaknya, karena masyarakat menerimanya tidak lagi berdasarkan berapa kandungan emas dan perak di dalamnya. Oleh karena itu, Ibnu Khaldun selain menyarankan digunakannya uang standar emas/perak beliau juga menyarankan konstannya harga emas dan perak.
4.         Uang Menurut Al-Maqrizy
Spesialis Al-Maqrizy adalah uang dan inflasi. Al-Maqrizy membagi inflasi menjadi dua yaitu inflasi akibat berkurangnya persediaan barang (natural inflation) dan inflasi akibat kesalahan manusia.[29] Inflasi yang pertama inilah yang terjadi di zaman Rasulullah dan Khulafa Arrasyidin yaitu kekeringan maupun peperangan. Sedangkan inflasi jenis kedua menurut Al-Maqrizy disebabkan oleh tiga hal. Pertama, korupsi dan administrasi yang buruk. Kedua, Pajak berlebih yang memberatkan petani. Ketiga, jumlah fullus yang berlebihan. [30]
Bagi Al-Maqrizi, mata uang mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia, karena dengan menggunakan uang, manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup serta memperlancar aktivitasnya. Menurut Al-Maqrizy, baik pada masa sebelum maupun setelah kedatangan Islam, mata uang digunakan oleh umat manusia untuk menentukan berbagai harga barang dan biaya tenaga kerja.[31] Untuk mencapai tujuan ini, mata uang yang dipakai hanya terdiri dari emas dan perak.[32]
Menurut Al-Maqrizy, mengindikasikan bahwa mata uang yang dapat diterima sebagai standar nilai, baik menurut hukum, logika, maupun tradisi hanya terdiri dari emas dan perak. Oleh karena itu, mata uang yang menggunakan bahan selain kedua logam ini tidak layak disebut sebagai mata uang. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keberadaan fullus tetap diperlukan sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan untuk berbagai biaya kebutuhan rumah tangga sehari hari.[33] Dengan kata lain fullus hanya diizinkan dalam berbagai transaksi yang berskala kecil.[34]

E.       Uang Kertas dalam Pandangan Islam
Uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang disebut fiat money. Dinamakan demikian karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli tidak disebabkan karena uang tersebut dilatar belakangi oleh emas.[35] Lalu bagaimana hukum uang kertas ditinjau dari sisi syariah. Ada yang berpendapat bahwa uang kertas tidak berlaku riba sehingga kalau ada orang berhutang Rp. 100.000; kemudian mengembalikan kepada pemberi hutang sebanyak Rp. 120.000; dalam tempo 3 bulan tidak termasuk riba. Mereka beranggapan bahwa yang berlaku pada zaman Nabi SAW adalah uang emas dan perak dan yang diharamkan tukar menukar dengan kelebihan adalah emas dan perak, karena itu uang kertas tidak berlaku hukum riba padanya.
Jawaban sebenarnya dapat kita cari dari penjelasan bahwa mata uang itu bisa dibuat dari benda apa saja, sampai-sampai kulit unta, kata Umar bin Khattab. Ketika benda tersebut telah ditetapkan sebagai mata uang yang sah, maka barang tersebut telah berubah fungsinya dari barang biasa menjadi alat tukar dengan segala fungsi turunannya. Jumhur ulama telah sepakat bahwa illat dalam emas dan perak yang diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama oleh Rasulullah SAW adalah karena “tsumuniyyah”, yaitu barang-barang tersebut menjadi alat tukar, penyimpanan nilai dimana semua barang ditimbang dan dinilai dengan nilainya.
Oleh karena itu, ketika uang kertas telah menjadi alat pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatarbelakangii oleh emas, maka kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al-Qur’an diturunkan tengah menjadi alat pembayaran yang sah. Karena itu riba berlaku pada uang kertas. Uang kertas juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakkat daripadanya. Dan zakat pun sah dikelurakan dalam bentuk uang kertas.[36]

F.       Hubungan Uang dengan Modal dalam perspektif Ekonomi Islam
Modal (capital) mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi sacara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang pada gilirannya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan. Modal terbagi menjadi 2, yaitu modal tetap (fixed capital) dan modal yang bersikulasi (circulating capital). Modal tetap adalah benda-benda yang dapat dimanfaatkan, eksistensi substansinya tidak berkurang contohnya : gedung, mesin, pabrik, mobil, daln lain sebagainya. Sedangkan modal yang bersikulasi seperti bahan baku, uang dan lainnya yang ketika manfaatnya dinikmati, substansinya juga hilang.
Dalam syariah, modal tetap dapat disewakan tetapi tidak dapat dipinjamkan (qardh), sedangkan modal sirkulasi bersifat konsumtif bisa dipinjamkan (qardh) tetapi tidak dapat disewakan. Hal ini karena ijarah dalam Islam hanya dapat dilakukan pada benda-benda yang memiliki karateristik substansinya dapat dinikmati secara terpisah atau sekaligus. Ketika sebuah barang disewakan, maka manfaat barang tersebut dipisahkan dari yang empunya. Barang tersebut dinikmati oleh penyewa namun status kepemilikannya tetap pada empunya. Ketika masa sewa sudah berakhir maka barang tersebut dikembalikan kepada empunya dalam keadaan utuh seperti sebelumnya.
Uang tidak memiliki sifat seperti ini. Ketika seseorang menggunakannya maka jumlah uang itu habis dan hilang. Jika menggunakan uang tersebut dari pinjaman, maka ia akan menggunakan hutang sebesar jumlah yang dipergunakan dan harus mengembalikan dalam jumlah yang sama (mitsl) bukan substansinya (a’in).
Barang modal yang masuk dalam kategori tetap, akan mendapatkan return on capital dalam bentuk upah dari penyewaan jika transaksi yang dipergunakan adalah ijarah (sewa menyewa).[37] Barang-barang modal juga mendapatkan return on capital dalam bentuk bagian dari laba (profit) jika transaksi yang dipergunakan adalah musyarakah atasa dasar “Suatu barang yang dapat disewakan, maka barang tersebut dapat dilakukan musyarakah atasnya”.
Berbeda dengan fix capital, circulating capital (dalam hal ini uang) tidak akan mendapatkan return on capital dalam bentuk upah sewa seperti dalam ijarah. Ia dibutuhkan sebagai alat tukar saja. Tetapi ia memiliki return on capital bila dikembangkan dalam bentuk akad mudharabah. Ia juga dapat dipinjamkan (qardh) tetapi tidak diperbolehkan pengembaliannya melebihi pokoknya.[38]



KESIMPULAN

Dari pembahasan yang dijabarkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Uang adalah benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar/perdagangan. Disetujui adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantara dalam kegiatan tukar menukar.
Perbedaan konsep uang dalam ekonomi Islam dan konvensional terdapat pada uang yang tidak identik dengan modal, uang adalah public goods, modal adalah private goods, uang adalah flow concept, dan modal adalah stock concept dalam konsep uang secara Islam. Kemudian dalam perubahan fungsi uang terbagi menjadi tiga yaitu commodity money atau uang barang, token money atau uang kertas serta deposit money atau uang giral.
Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertiannya ada beberapa makna yaitu: al-naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai.  Dalam Islam, uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditi. Peranan uang ini dimaksudkan untuk melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran, dan pengisapan dalam ekonomi tukar-menukar (barter). Karena dalam system barter ada unsur ketidakadilan yang digolongkan sebagai riba al Fadhl, yang dilarang dalam Islam.


DAFTAR PUSTAKA


Arif, M. Nur Rianto Al, S.E., M.Si. 2010. Teori Makro Ekonomi Islam : Konsep, Teori dan Analisis, Bandung : Alfabeta.

Huda, Nurul et. al. 2008. Makro Ekonomi Islam : Pendekatan Teoritis, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Karim, Adiwarman A. Ir.  S.E., M.B.A., M.A.E.P. 2010. Ekonomi Makro Islami, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Karim, Adiwarman Azwar, Ir. H. S.E., M.B.A., M.A.E.P. 2004, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Naf’an, 2014. Ekonomi Makro : Tinjauan Ekonomi Syariah, Yogyakarta : Graha Ilmu.

Nasution, Mustafa Edwin et. al. 2010. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Suprayitno, Eko. 2005. Ekonomi Islam : Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta : Graha Ilmu.


[1] Naf’an, Ekonomi Makro: Tinjauan Ekonomi Syariah, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2014), hlm. 49.
[2] M. Nur Rianto Al Arif, S.E., M.Si., Teori Makro Ekonomi Islam : Konsep, Teori dan Analisis, (Bandung : Alfabeta, 2010), hlm. 45.
[3] Naf’an, Ekonomi Makro: Tinjauan Ekonomi Syariah...hlm. 49.
[4] Naf’an, Ekonomi Makro: Tinjauan Ekonomi Syariah...hlm. 50.
[5] Ibid., hlm. 51.
[6] Ibid., hlm. 52.
[7] Ibid., hlm. 53.
[8] Ibid., hlm. 54.
[9] M. Nur Rianto Al Arif, S.E., M.Si., Teori Makro Ekonomi Islam...hlm. 46.
[10] Ibid., hlm. 47.
[11] Ibid., hlm. 62.
[12] Ibid., hlm. 63.
[13] Ibid., hlm. 64.
[14] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam : Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2005), hlm. 198.
[15] Mustafa Edwin Nasution, et. al., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm. 248.
[16] Ibid., hlm. 249.
[17] Naf’an, Ekonomi Makro: Tinjauan Ekonomi Syariah... hlm. 65.
[18] Ibid., hlm. 67.
[19] Naf’an, Ekonomi Makro: Tinjauan Ekonomi Syariah... hlm. 69.
[20] Ibid., hlm. 68.
[21] Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P., Ekonomi Makro Islami, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2010), hlm. 87.
[22] Ibid., hlm. 88.
[23] M. Nur Rianto Al Arif, S.E., M.Si., Teori Makro Ekonomi Islam... hlm. 62.
[24] Naf’an, Ekonomi Makro: Tinjauan Ekonomi Syariah...hlm. 69
[25] M. Nur Rianto Al Arif, S.E., M.Si., Teori Makro Ekonomi Islam...hlm. 64.
[26] Ibid., hlm. 56.
[27] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam : Pendekatan Ekonomi Makro Islam...hlm. 202.
[28] Ibid., hlm. 203.
[29] Ibid., hlm. 204.
[30] Ibid., hlm. 205.
[31] Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P., Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 385.
[32] Ibid., hlm. 386.
[33] Ibid., hlm. 387.
[34] Ibid., hlm. 388.
[35] Nurul Huda et. al., Makro Ekonomi Islam : Pendekatan Teoritis, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008), hlm. 92.
[36] Ibid., hlm. 93.
[37] Ibid., hlm. 94.
[38] Ibid., hlm. 95.

1 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa - Poker News
    › www.poormansguidetocasinogambling › www.poormansguidetocasinogambling.com › poker-news › poker-news › poker-news 실시간 바카라 사이트 › poker-news › poker-news-theater › www.poormansguidocasinogambling Poker News · AUGUST 2015. 승인전화없는 꽁머니 사이트 5:42 PM ET · Jul 15, 188 벳 2015. AUGUST 2015. 5:42 bet365 가상 축구 PM ET · Jul 15, 2015. AUGUST 2015. 6:12 페이 백 먹튀 PM ET.

    BalasHapus